Waduh! Menelan Air Liur Dapat Membatalkan Puasa? Simak Ulasan Lengkapnya Berikut Ini

- 13 April 2021, 14:23 WIB
Foto ilustrasi Hukum menelan ludah saat puasa
Foto ilustrasi Hukum menelan ludah saat puasa /Pixabay

GALAMEDIA – Menelan air liur sudah menjadi hal yang sangat lumrah bagi setiap orang. Namun, hal tersebut terkadang menjadi sebuah kebingungan tersendiri bagi masyarakat ketika melakukan aktivitas sehari-hari khususnya bagi umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa.

Tentunya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi umat Islam. Apakah menelan air liur dapat membatalkan puasa?

Dilansir Galamedia dari laman nu.or.id, Selasa, 13 April 2021, Syekh Zakariya al Anshari menegaskan bahwa menelan air liur tidak membatalkan puasa, apabila air liur tersebut murni tidak tercampur dengan sesuatu baik itu yang suci maupun yang najis.

Baca Juga: Yana Mulyana : Kenaikan Harga sejumlah Komoditas Pangan pada Awal Ramadhan 2021 Masih Dikatakan Wajar

Menurutnya, apabila air liur sudah tercampur dengan sesuatu yang suci seperti ingus atau dengan sesuatu yang najis seperti darah dari gusi, maka menelan air liur dalam kondisi tersebut dapat membatalkan puasa. Hal tersebut telah disebutkan dalam kitab Asna al-Mathalib.

“Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya ia kumpulkan (menjadi banyak). Dan menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan mulutnya tidak ia basuh sampai masuk waktu subuh."

"Bahkan meskipun air liur (yang terkena najis) warnanya masih bening. Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yang bercampur dengan perkara suci yang lain, seperti orang yang membasahi dengan air liur pada benang jahit yang ditenun, lalu air liurnya berubah warna” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 5, Hal. 305)

Baca Juga: Dulu Sunnah, Kini Memakai Parfum Jadi Makruh, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Namun, hukum tersebut terdapat sebuah pengecualian yakni apabila darah dari gusi tersebut terus menerus keluar pada saat menunaikan ibadah puasa.

Jika kondisi tersebut sedang menimpa pada kita, maka kita wajib untuk mengeluarkan darah tersebut sesuai dengan kemampuan kita.

Apabila darah tersebut sulit untuk dibuang dan tertelan bersama air liur, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Hal tersebut telah dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib dan kitab Tuhfah al-Muhtaj.

“Imam al-Adzra’i berkata: “Tidak jauh untuk diucapkan bahwa seseorang yang sering dikenai cobaan berupa gusi berdarah yang terus mengalir atau pada umumnya waktu (puasa) maka ditoleransi (ma’fu) kadar (darah gusi) yang sulit untuk dihindari, cukup baginya untuk membuang darah tersebut dan di hukumi ma’fu bekas darah yang tersisa".

Baca Juga: Presiden Jokowi : Industri 4.0 Akan Bawa Indonesia Ke 10 Besar Ekonomi Global

"(Sebab) tidak ada jalan untuk menuntutnya agar membasuh darah ini pada seluruh waktu siang, sebab kenyataannya darah ini terus-menerus mengalir atau meresap, dan terkadang ketika dibasuh justru darah gusi semakin bertambah mengalir.” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 5, hal. 305).

“Atau seseorang menelan air liur yang terkena najis dengan sebab terkena darah atau cairan lain, meskipun berwarna bening, maka hal demikian dapat membatalkan puasa, sebab dengan terpisahnya air liur, bercampurnya air liur dan terkena najisnya air liur, maka air liur tersebut seperti benda lain."

"Dan sangat jelas sekali bahwa dihukumi ma’fu (tidak batal) bagi orang yang menelan air liur yang bercampur dengan darah gusinya. Sekiranya tidak mungkin baginya untuk menghindari (munculnya) darah” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, juz 13, hal. 332).

Baca Juga: Resep Praktis! Pas Banget buat Berbuka, Takjil dengan Si Pinky Yummy Bubur Biji Delima

Untuk orang-orang yang tidak masuk ke dalam syarat yang telah dijelaskan sebelumnya, mengetahui bahwa ada darah gusi yang tertelan, maka puasanya dapat dikatakan batal, meskipun darahnya hanya sedikit.

Sedangkan apabila dirinya tidak mengetahui darah tersebut sudah tertelan, maka puasanya tetap sah. Hal tersebut telah dijelaskan dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyaah al-Kuwaitiyyah.

“Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpandangan bahwa menelan air liur yang bercampur dengan darah dapat membatalkan puas, hal ini disebabkan berubahnya air liur, sedangkan darah adalah benda najis yang tidak boleh untuk ditelan. Jika tidak benar-benar nyata bahwa dirinya telah menelan sesuatu yang najis, maka tidak dihukumi batal puasanya, sebab menelan air liur yang tidak tercampur najis adalah hal yang tidak membatalkan puasa” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan, Mausu’ah al-Fiqhiyaah al-Kuwaitiyyah, juz 28, hal. 64)

Baca Juga: Simak Menu Buka Puasa yang Dianjurkan Rasulullah, Dapat Menurunkan Risiko Penyakit Diabetes hingga Jantung

Jadi, kesimpulannya adalah menelan air liur yang telah tercampur dengan sesuatu baik itu yang suci maupun yang najis dapat membatalkan puasa, kecuali bagi yang keluar darah dari gusi secara terus-menerus.

Oleh karena itu, bagi orang-orang yang sudah mengetahui keluarnya darah dari gusinya, maka mereka secepatnya segera membersihkan darah tersebut dengan cara berkumur. Waalahu a’lam. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x