GALAMEDIA - Laptop Merah Putih diharuskan menggunakan sistem operasi Chrome OS dan harus produksi vendor dalam negeri.
Hal tersebut telah ditentukan pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Aturan tersebut mendapat kritikan dari reviewer gadget dan teknologi David Brandi alias David GadgetIn dalam kanal video YouTube GadgetIn, dikutip Sabtu, 31 Juli 2021.
Menurutnya, Laptop Merah Putih tersebut selayaknya dibatasi dengan sistem Chrome OS karena tidak biasa digunakan oleh masyarakat di Indonesia.
Masyarakat di Indonesia umumnya sudah terbiasa menggunakan sistem operasi Windows.
Di sisi lain, sistem Chrome OS yang biasa digunakan Chrome Book ini sangat mengandalkan jaringan internet.
"Di Indonesia ini, jaringan internet belum merata. Saya kira pemerintah perlu mempertimbangkan soal masalah ini," ujarnya.
Disebutkan, Chrome Book sebenarnya bisa juga digunakan secara off line dengan menggunggahnya terlebih dulu. Namun kinerjanya lebih maksimal jika dilangsungkan secara online.