Pembukaan Objek Wisata Tungggu Kebijakan Satgas Covid-19

- 24 Agustus 2021, 21:21 WIB
De’ Ranch destinasi wisata di Lembang.
De’ Ranch destinasi wisata di Lembang. /Taufik Padilah/Kabarlumjang.com


GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat masih menggodok rencana untuk membuka kembali objek wisata di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai 30 Agustus 2021.

Objek wisata berpeluang boleh dibuka lagi setelah pemerintah menurunkan level PPKM Bandung Raya yang di dalamnya termasuk Kabupaten Bandung Barat, dari level 4 menjadi level 3 sehingga ada sejumlah pelonggaran yang diberikan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat, Heri Partomo mengatakan, keputusan untuk membuka wisata perlu melibatkan Satgas Covid-19.

"Kemarin rencana objek wisata dibuka lagi itu ada. Tapi nanti kebijakannya seperti apa perlu dilihat dulu. Kalau memang dimungkinkan untuk dibuka dengan ketentuan seperti apa, nanti disampaikan lagi," ungkap Heri, Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Masuk PPKM Level 3, Kota Cimahi Belum 'Berani' Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Heri menyebut saat ini Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung Barat tengah membahas kemungkinan dibukanya kembali objek wisata yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE). Sebab kebijakan tersebut dikembalikan ke pemerintah daerah.

"Kan itu kebijakannya dikembalikan ke daerah. Jadi nunggu dulu kebijakan dari Satgas Covid-19. Untuk surat edarannya masih dibahas dan diolah," ujar Heri.

Angin segar

Namun saat ini objek wisata di Kabupaten Bandung Barat masih tutup sebelum diizinkan buka lagi. Setidaknya ada sedikit angin segar lantaran penginapan, restoran, dan kafe sudah diizinkan melayani dine in atau makan di tempat dengan kapasitas lebih besar ketimbang sebelumnya.

"Pemerintah sudah memberikan pelonggaran kebijakan dengan memperbolehkan restoran untuk melayani konsumen makan di tempat, yang tentunya dengan pembatasan ketat," jelas Heri.

Baca Juga: Pemkab Bandung Dorong Implementasi simpeldesa PT Telkom, Bupati: Pemda Harus Digitalisasi

Sementara itu, untuk mendukung rencana kebijakan tersebut, Pengelola objek wisata Terminal Wisata Grafika Cikole (TWGC) Lembang menerapkan syarat wajib sudah divaksinasi bagi pengunjung ke restoran dan penginapan yang disediakan.

General Manager (GM) TWGC Lembang, Sapto Wahyu di mengatakan, pihaknya mengikuti arahan pemerintah untuk mensyaratkan sertifikat vaksinasi bagi pengunjung yang datang untuk transit sekadar makan maupun menginap.

"Untuk penginapan dan restoran sudah buka, tapi kalau wisatanya masih tutup. Kita juga menerapkan syarat sertifikat vaksinasi baik dari sms atau id card untuk wisatawan yang datang," ungkap Sapto.


Sapto menyebut, syarat tersebut berlaku bagi semua pengunjung tanpa terkecuali. Namun pihaknya memberikan kebijakan khusus bagi pengunjung yang datang membawa anak di bawah usia 12-17 tahun.

"Berlaku untuk semuanya, baik yang mau makan saja apalagi untuk yang staycation atau menginap. Tapi kalau yang menginap bawa anak, ada dispensasi juga karena anak kan belum divaksinasi," kata Sapto. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah