BPOM Izinkan Sputnik-V, Berikut Daftar Vaksin yang Diizinkan: Belum Termasuk Vaksin Nusantara

- 27 Agustus 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi Vaksin Moderna.
Ilustrasi Vaksin Moderna. /Pixabay/

GALAMEDIA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan penggunaan darurat untuk vaksin Sputnik-V.

Vaksin Covid-19 tersebut dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia.

Ketua Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, vaksin Covid-19 buatan Rusia, Sputnik-V, diperuntukkan bagi warga berusia 18 tahun ke atas.

"Vaksin Sputnik untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 ml," kata Wiku seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian 27 Agustus 2021: Antam Turun Besar, Ukuran 2 Gram Turun Hingga Rp 16.000

Ia menambahkan, penyuntikan vaksin Sputnik dilakukan dua kali dalam rentang waktu tiga minggu.

Wiku menjelaskan bahwa satu produk vaksin dinyatakan aman dan efektif setelah melalui berbagai tahapan pengujian dan evaluasi.

"Secara statistik umumnya hanya tujuh dari 100 atau sekitar 0,07 persen kandidat vaksin saja yang dianggap cukup mampu meneruskan ke tahap uji klinis pada manusia," katanya.

Seiring dengan berjalannya waktu, pilihan vaksin Covid-19 yang tersedia semakin banyak.

Baca Juga: Ratusan Ibu Hamil dan Menyusui Ikuti Gebyar Vaksinasi yang Digelar Pemprov Jabar di RSUD Al-Ihsan

Wiku mengatakan bahwa pemerintah menjamin jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi efektif untuk menangkal infeksi virus.

"Perbedaan angka efektivitas vaksin atau kemampuan untuk membentuk kekebalan tubuh antara satu vaksin dengan vaksin lainnya bukanlah hal yang harus dikhawatirkan," katanya.

Berikut daftar vaksin yang telah memperoleh izin BPOM:

1. Sinovac (asal China yang dikembangkan oleh PT Bio Farma)
2. Sinopharm (The Beijing Institute of Biological Products)
3. AstraZeneca (Universitas Oxford Inggris)
4. Moderna (Amerika Serikat)
5. Pfizer (Amerika Serikat).***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah