Dalam hadits lain pun menyebutkan, bagi mereka yang meninggal dunia di hari Jumat niscaya akan terbebas dari azab kubur.
Baca Juga: Ungkap Keinginan Jika Tak Lagi Jadi Wali Kota, Kenangan Terakhir Mang Oded Bersama Galamedia
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ (رواه الترمذي)
an abdi al-lawhi bhi amrii qalaa qalaa rasūlu al-lawhi -salillahu alaihii- wasalamm: mā min muslim yaamūtu yauūma al-khoimhaatu awlaailahal illaw waqāhu al-lawhu fitnaa al-qabri (diriwayatkan at-Tarmidzi)
Artinya:
Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat kecuali Allah akan melindunginya dari azab kubur. (Sunan at-Tirmidzi/vol. III/hadis ke 1074).
Dalam kedua hadist tersebut disebutkan bahwa, seseorang yang meninggal di hari Jumat akan terbebaskan dari siksaan alam kubur.
Namun, tak semua ulama setuju dengan hadits di atas. Sebagian ulama mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits gharib atau diriwayatkan dari satu orang saja.
Oleh karena itu, hingga saat ini keabsahan dari keutamaan meninggal di hari Jumat ini masih diperdebatkan.