Jelang Ramadhan, Kenali Rhum yang Ditetapkan MUI Haram Agar Tak Salah Buat Kue Lebaran

- 12 Maret 2022, 13:58 WIB
Jelang Ramadhan, Kenali Rhum yang Ditetapkan MUI Haram Agar Tak Salah Buat Kue Lebaran
Jelang Ramadhan, Kenali Rhum yang Ditetapkan MUI Haram Agar Tak Salah Buat Kue Lebaran /Tangkap Layar YouTube/@Yongki Gunawan/

GALAMEDIA - Menjelang bulan Ramadhan, penjualan bahan-bahan kue melonjak tajam. Hal ini karena banyaknya produsen kue maupun masyarakat yang membuat kue lebaran.

Bagi Anda pecinta hidangan kue dan minuman, mungkin sudah tidak asing lagi dengan bahan yang satu ini.

Rhum atau populer dengan sebutan rum essens adalah minuman beralkohol yang merupakan hasil fermentasi dan penyulingan tetes tebu atau molase.

Rum banyak dipakai pada resep blackforrest, puding, vla, dan aneka kue lainnya. Penambahan rum dalam hidangan dapat membuat aroma dan rasanya lebih kuat.

Baca Juga: Kronologi Pemeran Askara di Ikatan Cinta ‘Hengkang’ Karena Cuma Dibayar Rp200 ribu, Arya Saloka Sempat Marah

Ternyata, dalam komposisi aslinya, rum memiliki kadar alkohol sebanyak 40 persen.

Jika demikian, maka bagaimana status kehalalan dari bahan tambahan pangan tersebut? Untuk menjawabnya, mari kita simak uraian berikut ini.

Fatwa MUI Tentang Rum

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, bisa disimpulkan bahwa rum adalah bahan non-halal atau haram.

Seperti dikutip dalam www.halalmui.org, hal ini beralasan, karena rum sendiri adalah minuman alkohol. Karenanya, penggunaan rum dalam minuman atau makan tidak dianjurkan.

Baca Juga: Sempat Alami Konflik Rumah Tangga hingga Unfollow Suami, Melaney Ricardo Tak Akan Ceraikan Tyson

Penjelasan di atas merujuk pada uraian LPPOM MUI yang menyebutkan bahwa produk makanan dan minuman tidak boleh mengandung komponen rasa dan aroma yang diharamkan.

Artinya, rum maupun minuman beralkohol lain seperti wiski dan bir tidak bisa dipakai pada makanan dan minuman.

Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI periode 2015-2020, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA menyebut bahwa pihaknya tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk menyerupai dengan produk yang diharamkan.

Dengan fatwa ini, maka dapat dikatakan bahwa rum esens sintetis pun tidak mengantongi sertifikasi halal dari MUI.

Baca Juga: Bikin Bangga! Berikut Deretan Artis Indonesia yang Sukses Berkolaborasi dengan Artis Korea, Siapa Saja?

Merujuk dari SK Direktur LPH LPPOM MUI dapat diketahui bahwa es krim maupun kue dengan rasa rum raisin pun tidak memiliki sertifikasi halal dari MUI.

Hal ini disimpulkan karena rasa dan aroma hidangan tersebut menyerupai rum asli.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x