Ternyata Haram Puasa Setelah Nisfu Syaban, Kecuali Jika Anda Telah Melakukan Ini

- 18 Maret 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi puasa.
Ilustrasi puasa. /Pexels/Engin Akyurt

GALAMEDIA - Bulan Syaban merupakan bulan yang istimewa, karena memiliki satu malam yang tidak dimiliki bulan lainnya, yakni malam Nisfu Syaban.

Pada bulan Syaban dianjurkan untuk melakukan ibadah yang lebih banyak kepada Allah SWT.

Ibadah yang dapat dilakukan adalah dzikir, membaca Al-Qur’an ataupun berpuasa.

Baca Juga: Bintangi Sinetron Pernikahan Palsu Adu Akting Bareng Mischa Chandrawinata, Siapa Sosok Anggika Bolsterli?

Anjuran tersebut disarankan karena pada bulan Syaban Allah SWT mengampuni segala dosa dan diterima amal ibadahnya.

Namun ternyata Mazhab Syafi'i melarang umat muslim untuk berpuasa setelah Nisfu Syaban.

Larangan puasa dari Mazhab Syafi'i dimulai pada tanggal 16 hingga tanggal 29 atau 30.

Baca Juga: Soroti Gerak Gerik Doni Salmanan yang Santai Konferensi Pers, Denny Darko: Kayak Anak Kecil, Jangan-jangan..

Namun memang ada dua pandangan yang melatarbelakangi keharaman untuk melakukan puasa pada tanggal tersebut.

Berikut ini penjelasan dua pandangan yang melatari haramnya puasa setelah Nisfu Syaban yang Galamedia kutip melalui laman NU.

1. Hari syak

Hari setelah Nisfu Syaban merupakan hari syak atau yang disebut juga dengan hari keraguan.

Baca Juga: Mana yang Lebih Dulu, Pembubuhan Meterai Elektronik atau Tanda Tangan Digital?

Hal tersebut dikarenakan sebentar lagi akan menginjak bulan Ramadhan, sehingga dikhawatirkan orang yang sedang berpuasa setelah Nisfu Syaban tidak menyadari telah memasuki bulan Ramadhan.

2. Persiapan menjalani puasa di bulan Ramadhan

Pada hari-hari setelah Nisfu Syaban bisa digunakan untuk melakukan persiapan dalam menjalani ibadah puasa saat bulan Ramadhan nanti.

Baca Juga: Keistimewaan Membaca Al Kahfi di Hari Jumat: Terhindar dari Fitnah Dajjal Hingga Disinari Cahaya Allah SWT

Namun keharaman puasa pada tanggal tersebut tidak berlaku bagi umat muslim yang telah terbiasa melakukan puasa dahr, puasa Senin dan Kamis, puasa daud, puasa nadzar, puasa qadha dan puasa kafarat.

Akan tetapi puasa tersebut bisa dilakukan dengan catatan bahwa Anda telah melaksanakan puasa saat Nisfu Syaban.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x