Mana yang Lebih Dulu, Pembubuhan Meterai Elektronik atau Tanda Tangan Digital?

- 18 Maret 2022, 09:12 WIB
Peruri.
Peruri. /

GALAMEDIA - Di era perkembangan teknologi saat ini, semua dapat dilakukan secara digital mulai dari aktivitas pribadi hingga kegiatan yang menyangkut kepentingan bisnis.

Guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi tersebut, Peruri sebagai BUMN yang mendapatkan amanah pemerintah untuk melakukan pencetakan uang rupiah, dokumen sekuriti milik negara dan jasa digital sekuriti lainnya senantiasa meningkatkan kompetensi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa Indonesia.

Baca Juga: Keistimewaan Membaca Al Kahfi di Hari Jumat: Terhindar dari Fitnah Dajjal Hingga Disinari Cahaya Allah SWT

Seperti yang diketahui bersama bahwa akhir tahun lalu, Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) yang berfungsi sebagai pajak atas dokumen elektronik yang digunakan untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Namun perlu diketahui adalah penggunaan e-meterai berbeda dengan meterai tempel.

Baca Juga: Final INTM Cycle 2 Hari Ini 18 Maret 2022, Helen dan Sarah Lakukan Challenge Terakhir dengan Baju Ivan Gunawan

Jika pada dokumen fisik tanda tangan harus menyentuh bagian atas meterai tempel, pada meterai elektronik tidak disarankan dilakukan tumpang tindih karena meterai elektronik berbentuk QR Code.

Sehingga jika ditumpuk akan berisiko pada pembacaan QR Code sebagai media validasi tidak berjalan optimal.

"Sehingga, penggunaan e-meterai dan tanda tangan digital yang disarankan adalah diposisikan secara berdampingan dan tidak tumpang tindih," ujar Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri, Jumat, 18 Maret 2022.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Maret 2022: Masalah Makin Besar, Reyna Enggan Bicara dengan Al dan Andin

Pembubuhan meterai elektronik dan tanda tangan digital sebetulnya tidak berkaitan karena memiliki fungsi yang berbeda sehingga pembubuhan keduanya dapat dilakukan mana saja yang lebih dulu.

Adapun terkait waktu pembubuhan meterai elektronik, pengguna dapat merujuk kepada regulasi yaitu UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3-9 khususnya dalam hal kapan saat terutang dari setiap jenis dokumen.

Namun kata Adi Sunardi, jika diperlukan pembubuhan stempel digital pada dokumen, maka proses pembubuhan stempel digital tersebut harus dilakukan paling akhir karena berfungsi sebagai penyegel suatu dokumen.

Baca Juga: WOW! Negara-negara Ini Memiliki Durasi Puasa Ramadhan Tersingkat, Indonesia Termasuk?

“Peruri saat ini sudah mampu untuk mengakomodir ketiga produk tersebut yaitu tanda tangan digital melalui Peruri Sign, stempel digital melalui Peruri Tera dan meterai elektronik," ujar Adi.

Namun untuk meterai elektronik dikatakan Adi, Peruri tidak dapat menjual langsung kepada penggunanya .

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x