Pembuatan Materai Rp10.000 Dipercepat, Kemenkeu: Minggu Depan Dapat Diterbitkan

- 5 Januari 2021, 17:09 WIB
Ilustrasi materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.
Ilustrasi materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu. /KabarJoglosemar/Ayusandra

GALAMEDIA - Mulai 1 Januari 2021, materai Rp10.000 mulai berlaku. Karenanya Kementerian Keuangan memastikan mempercepat pembuatan materai tunggal Rp10.000.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menerangkan, penyaluran materai Rp10.000 akan dilakukan pekan depan.

"Kalau tidak ada hambatan, Insya Allah minggu depan dapat diterbitkan," ujar Yoga kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021.

Baca Juga: Evaluasi Libur Natal Dan Tahun Baru, di Cimahi Tidak Ada Lonjakan Kasus Covid-19

Sekarang, DJP tengah menyelesaikan desain, pencetakan dan pendistribusian benda materai (materai tempel) Rp10.000. Sehingga materai baru itu belum beredar di masyarakat.

"Kita menyelesaikan desain, pencetakan dan pendistribusian benda materai (materai tempel) Rp10.000 sehingga materai baru tersebut belum beredar di masyarakat," tuturnya.

Sekadar informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea materai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Pastikan Fokus 2021 adalah Perekrutan Guru, Tapi...

Terdapat sejumlah tujuan pengaturan bea materai yang dimuat dalam Pasal itu. Adapun pengenaan bea materai Rp10.000 menggantikan tarif Rp3.000 dan Rp6.000 yang selama ini berlaku.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x