Pembuatan Materai Rp10.000 Dipercepat, Kemenkeu: Minggu Depan Dapat Diterbitkan

- 5 Januari 2021, 17:09 WIB
Ilustrasi materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.
Ilustrasi materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu. /KabarJoglosemar/Ayusandra

Dengan penggunaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai materai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp250.000 menjadi Rp5 juta.(Sumber: Kementerian Keuangan).***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah