Dengan penggunaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai materai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp250.000 menjadi Rp5 juta.(Sumber: Kementerian Keuangan).***
Dengan penggunaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai materai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp250.000 menjadi Rp5 juta.(Sumber: Kementerian Keuangan).***
Editor: Dadang Setiawan
Sumber: PMJNews