8 Mei 2022: Libur akhir pekan
16 Mei 2022: Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei 2022: Kenaikan Isa Al Masih
Dengan berlakunya SKB 3 Menteri tersebut, maka aturan sebelumnya dinyatakan tidak lagi berlaku.
Seperti diketahui, kebijakan libur Lebaran 2022 dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah menyusul kebijakan mudik 2022.
Setelah dua tahun pemerintah memberlakukan larangan mudik, kini pada 2022 masyarakat diperbolehkan mudik ke kampung halaman.
Baca Juga: Lirik Lagu Ibu Kita Kartini, Ternyata Ini Judul Aslinya yang Tidak Banyak yang Tahu
Tentu saja kebijakan diperbolehkannya mudik itu disertai persyaratan khususnya terkait dengan protokol kesehatan.
Aturan mudik tahun ini juga mengharuskan vaksinasi dosis ketiga lias booster.