Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 19 Juli 2022, Kominfo menegaskan kepada para PSE agar segera melakukan pendaftaran.
Direktur Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menyebut bahwa para perusahaan itu tak mendaftar maka akan mendapat kerugian.
Pasalnya, Indonesia adalah pasar yang besar bagi para pelaku PSE tersebut.
"Mereka yang akan merugi, mereka tidak melihat Indonesia sebagai potensial market mereka," katanya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan Para Pekerja Korban KKB di Papua Hingga Sembuh
Samuel juga mengingatkan bahwa Kominfo selaku pemegang kebijakan punya kemampuan untuk memblokir akses PSE yang tidak mengikuti regulasi yang ditetapkan.
Bahkan kata dia, selama ini beberapa aplikasi sudah diblokir lantaran tidak mengikuti aturan yang berlaku.
"Kita punya kemampuan untuk itu (blokir) dan teman-teman juga sudah tahu. Sudah ada beberapa aplikasi yang telah kita blokir," tegasnya.***