Hukum Menghilangkan Tanda Lahir di Wajah dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 4 Februari 2023, 09:07 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menghilangkan tanda lahir.
Buya Yahya menjelaskan hukum menghilangkan tanda lahir. /Tangkapan layar /YouTube Al Bahjah Tv

“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”

Baca Juga: Blue Sky Collapse, Lagu Indie Karya Adhitia Sofyan Maknanya Tentang Selalu Terbayang Sosok yang Dicintai

Dalam pemaparan ayat diatas mengandung arti bahwasanya Allah telah menciptakan manusia dengan bentuk sebaik-baiknya. Lantas mengapa banyak orang yang hendak mengubah ciptaan-NYA tersebut.

Hal ini dikarenakan banyak manusia yang kurang bersyukur dengan apa yang telah Allah beri kepada mereka.

Seperti halnya dalam kasus merubah wajah dengan cara operasi plastik, hal itu dilakukan oleh sebagian manusia karena mereka malu atau kurang percaya diri dengan tampilannya saat ini, sehingga melakukan apa yang dilarang oleh sang pengatur alam semesta.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Cetak Gol Perdana Lewat Penalti, Al Nassr Gak Jadi Kalah

Lalu bagaimana hukumnya menghilangkan tahi lalat atau tanda lahir pada wajah di dalam islam ? Bukankah itu sama halnya merubah wajah?

Buya Yahya memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan oleh seseorang ketika berceramah seperti dalam video YouTube channel Al-Bahjah TV.

Buya Yahya mengatakan bahwa merubah wajah, termasuk merubah bentuk hidung dan sebagainya tidak diperkenankan, akan tetapi jika merubah sesuatu yang menjadikan cacat atau dengan tujuan untuk dibenarkan itu tidaklah masalah.

Baca Juga: Tiga Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi KPK, Simak dan Kamu Harus Tahu!

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: YouTube Al Bahja TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x