Hukum Menghilangkan Tanda Lahir di Wajah dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 4 Februari 2023, 09:07 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menghilangkan tanda lahir.
Buya Yahya menjelaskan hukum menghilangkan tanda lahir. /Tangkapan layar /YouTube Al Bahjah Tv

Contohnya adalah tahi lalat yang membesar, tentunya hal itu sangat mengganggu. Bisa saja namun dengan tujuan untuk memperbaiki bukan merubah, jika seperti itu tentu boleh.

Kemudian tanda lahir yang memang mengganggu pandangan, maka boleh untuk dihilangkan selama itu tidak membahayakan orang tersebut.

Buya mengatakan, bahwa tahi lalat jika mengganggu aktivitas dan menghilangkan keindahan maka boleh untuk dihilangkan, tentunya hanya untuk dihilangkan saja tidak boleh ada tambahan-tambahan yang lainnya.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Korupsi Politik Berikut Ini Harus Diwaspadai, Nomor 1 Paling Banyak Terjadi

Buya melanjutkan, walaupun tidak membahayakan namun karena hal itu menjadikan tidak indah ketika dipandang oleh orang lain maka sah-sah saja, karena itu bukan merubah.

Berbeda halnya jika merubah hidung, mata, telinga, wajah dan sebagainya maka itu tidak diperkenankan karena itu sama saja melakukan suatu pembohongan,

Para ulama berpendapat mengenai hal ini, bahwa taghyir Khalqillah (merubah ciptaan Allah) dilarang, hukumnya haram tidak dibolehkan.

Baca Juga: Manfaat Buah Pisang untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya adalah Mampu Mencegah Tukak Lambung

Adapun menghilangkan sesuatu yang mengganggu pandangan, dalam hal ini yaitu tahi lalat atau tanda lahir yang mengganggu maka itu diperkenankan

Selain itu, gigi juga jika mengganggu seseorang dalam proses makan dan bisa membawa penyakit , maka bisa untuk dirapikan.

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: YouTube Al Bahja TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x