Secara medis, hadis ini juga sulit dipertanggungjawabkan. Karena bila seseorang terserang penyakit, kemudian dia harus menunggu tanggal 17,19,21, padahal dia membutuhkan terapi bekam, maka tidak mungkin dia harus menundanya agar mendapatkan sunah.
Namun diperbolehkan bekam rutin pada tanggal 17,19,21, dengan catatan, bekam pada tanggal ini dipakai untuk bekam kesehatan, meningkatkan daya tahan tubuh, dan mencegah penyakit bukan bekam emergency yang memerlukan pelaksanaan bekam saat itu juga. Allahu A’lamu Bish-Shawab.***