Siap Menjadi Mata dan Telinga KPK. Anda Harus Melakukan Ini. Simak Begini Caranya!

- 6 Februari 2023, 18:18 WIB
Foto penyampaian laporan dugaan adanya korupsi ke KPK/ ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp
Foto penyampaian laporan dugaan adanya korupsi ke KPK/ ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp /

Namun demikian, dalam melaporkan dugaan korupsi, kamu sebagai mata dan telinga KPK harus berhati-hati dan bijaksana.

Kamu harus memastikan bahwa informasi yang kamu berikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai memberikan informasi yang tidak valid atau hanya berdasarkan spekulasi, karena hal ini dapat membahayakan reputasi orang lain dan juga dapat berujung fatal dan tentunya akan menghambat kerja KPK.

Mekanisme Pelaporan Dugaan Korupsi

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 pada Pasal 3 ayat 1, dijelaskan bahwa informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus disampaikan secara tertulis dan disertai dengan;

  1. data mengenai nama dan alamat pelapor, pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, atau pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas lainnya; dan

  2. informasi mengenai dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi disertai dengan bukti permulaan.

Berdasarkan penjelasan pasal di atas, dapat diketahui bahwa mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana korupsi oleh masyarakat harus disampaikan secara tertulis dan disertai dengan data.

Artinya, penyampaian laporan ini tidak bisa dilakukan dengan menggunakan surat kaleng yang tidak jelas identitas, maksud dan tujuannya.

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Buku Pintar Anti Korupsi KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x