12 Syarat Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mungkinkah Hukuman Mati Bisa Diterapkan di Indonesia?

- 22 Februari 2023, 12:43 WIB
Ilustrasi hukuman mati bagi koruptor, sanksi mati bagi koruptor hingga kini masih menjadi sebuah perdebatan panjang, pemerintah dan DPR belum memiliki kesepakatan bersama menerapkan hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati bagi koruptor, sanksi mati bagi koruptor hingga kini masih menjadi sebuah perdebatan panjang, pemerintah dan DPR belum memiliki kesepakatan bersama menerapkan hukuman mati /pixabay/kaihh/

GALAMEDIANEWS – Hukuman mati bagi koruptor hingga kini masih menjadi sebuah perdebatan panjang. Dua kubu Pro dan kontra saling beradu argumen. Sejak tahun 2004, pidana mati telah dilaksanakan di Indonesia hanya untuk kejahatan-kejahatan yang sangat serius seperti narkoba, terorisme, pembunuhan berencana. Tindak Pidana Korupsi tidak termasuk dalam daftar kejahatan yang dapat dihukum mati di Indonesia.

Hukuman mati masih menjadi hambatan utama bagi kemajuan. Penghilangan nyawa ini merupakan masalah yang sulit karena menyangkut inti dari bagaimana masyarakat menghargai kehidupan manusia. Argumen utama yang membenarkan penggunaan sanksi mati adalah ‘teori hukuman yang adil’. Dimana menyatakan bahwa terdakwa harus menerima hukuman yang sama dengan korban, berdasarkan pembalasan.

 Baca Juga: Garuda Menerbangkan Empat Pesawatnya untuk Dukung Misi Kemanusiaan di Turki dan Suriah

UU No. 20 Tahun 2001Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Hukuman mati bagi pelaku rasuah di Indonesia sudah diatur dalam Pasal 2(2) UU No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hanya saja pemerintah  dan DPR belum mencapai kesepakatan mengenai penggunaan hukuman mati bagi pelakunya. 

Pernyataan Presiden Jokowi mengenai hukuman mati bagi pelaku rasuah masih sebatas wacana. Sejauh ini, belum ada koruptor yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Untuk mengubah hukuman ini. Indonesia perlu mengubah undang-undang dan mendapatkan persetujuan dari semua badan dan lembaga terkait, yang bukanlah tugas yang mudah untuk dilakukan

Korupsi merupakan Tindak Kejahatan luar biasa. Dampak negatif diberikan begitu panjang disegala bidang kehidupan manusia melebihi kejahatan seperti kasus terorisme. Namun demikian, Hukuman bagi pelaku rasuah dianggap sebagai pelanggaran biasa di Indonesia. Pelaku rasuah  mendapatkan hukuman penjara yang lama dan denda yang besar. Hukuman maksimum untuk pelaku rasuah adalah 20 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar, atau keduanya.

Untuk diketahui, pada tahun 2020, Mahkamah Agung Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1. Tentang Pedoman Pemidanaan dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diapresiasi oleh beberapa pihak, terutama DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan banyak pihak lainnya.

Mahkamah Agung secara definitif mengklasifikasikan kategori pelaku tindak pidana korupsi ke dalam lima kategori, yaitu:

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x