12 Syarat Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mungkinkah Hukuman Mati Bisa Diterapkan di Indonesia?

- 22 Februari 2023, 12:43 WIB
Ilustrasi hukuman mati bagi koruptor, sanksi mati bagi koruptor hingga kini masih menjadi sebuah perdebatan panjang, pemerintah dan DPR belum memiliki kesepakatan bersama menerapkan hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati bagi koruptor, sanksi mati bagi koruptor hingga kini masih menjadi sebuah perdebatan panjang, pemerintah dan DPR belum memiliki kesepakatan bersama menerapkan hukuman mati /pixabay/kaihh/
  • Berat
  • paling berat
  • sedang,
  • ringan dan
  • paling ringan.

Pelaku tindak pidana korupsi yang masuk dalam kategori paling berat harus bersiap-siap untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Bahkan hukuman mati oleh hakim.

Ancaman Hukuman Mati Bagi Koruptor

 Baca Juga: Indonesia Memiliki Cadangan Emas yang Berlimpah, Berikut Daerah dengan Cadangan Emas Terbesar

Dilihat dari ancaman hukuman dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, nampaknya Mahkamah Agung tidak main-main dengan penjatuhan hukuman mati. Di bawah ini adalah syarat-syarat untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2020

  1. Hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan dalam kasus terdakwa.
  2. Jika pelanggaran dilakukan terhadap dana yang dimaksudkan untuk memerangi dampak keadaan darurat, Bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan keuangan, dan dalam kasus pelanggaran korupsi yang berulang.
  3. Terdakwa melakukan korupsi sebesar Rp100 miliar atau lebih.
  4. Terdakwa adalah kontributor utama dalam melakukan pelanggaran, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
  5. Terdakwa atau pelaku memiliki peran sebagai penganjur atau yang menyuruh atau melakukan terjadinya tindak pidana korupsi.
  6. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan modus operandi atau dengan menggunakan cara/teknologi yang canggih.
  7. Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat terjadi bencana nasional atau krisis ekonomi dalam skala nasional
  8. Tindak pidana korupsi yang dilakukan berdampak secara nasional.
  9. Perbuatan korupsi yang dilakukan mengakibatkan hasil pekerjaan tidak dapat digunakan sama sekali.
  10. Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat yang rentan, antara lain orang tua, anak-anak, orang miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas.
  11. Setidaknya 50% dari nilai aset terdakwa berasal dari hasil korupsi.
  12. Kurang dari 10% dari uang hasil rasuah yang berhasil dikembalikan.

KPK sebagai instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi tidak berwenang atau memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis  mati kepada koruptor.

KPK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk memberantas korupsi. Namun, KPK tidak memiliki wewenang untuk menuntut dan menghukum para koruptor, apalagi menjatuhi vonis mati koruptor

Peran KPK adalah menyelidiki, menuntut dan mengadili tindak pidana korupsi. Serta memberikan rekomendasi kepada otoritas penegak hukum untuk proses hukum selanjutnya.

Pengadilanlah yang  memiliki wewenang untuk menghukum mati para koruptor, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding ***

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah