GALAMEDIANEWS – Kafarat atau tebusan disebut denda, yakni tebusan atas suatu pelanggaran aturan syari’at. Dalam kehidupan masyarakat, khusus dalam kehidupan Islam terdapat berbagai permasalahan yang menyangkut tindakan pelanggaran yang dilakukan manusia.
Dengan adanya hal itu, maka dibuatlah aturan yang mempunyai kekuatan hukum dengan berbagai macam sangsi. Sangsi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Ada enam jenis kafarat dalam syari’at Islam, diantaranya yaitu:
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Bagi Gelombang 49, Beserta Syaratnya
1. Kafarat Sumpah
Kafarat atas sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang bisa kita makan atau memberi pakaian/sandang, atau membebaskan seorang budak, atau berpuasa 3 hari.
2. Kafarat Pembunuhan
Fukaha sepakat bahwa kafarat membunuh sesama muslim dengan tidak sengaja ialah memerdekakan budak muslim, pelaku pembunuhan wajib puasa dua bulan berturut-turut, sesuai dengan firman Allah Swt: “…dan barang siapa membunuh muslim karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang yang diseragkan kepada keluarganya(si terbunuh) …barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendak ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut…” (QS.An-Nisa:92).
Baca Juga: 6 Resep Bolu Kukus Tanpa Oven, Ide Bisnis Ramadhan 2023
3. Kafarat Zihar (Seorang suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya)
Kafarat tersebut dijelaskan dalan Al-Quran yang artinya: “Orang-orang yang men-zihar istri mereka, kemudian hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur …barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) memberimakan enam puluh orang miskin …”(QS.Al-Mujadalah:3-4).
4. Kafarat Berjima’ di Bulan Ramadhan
Dalam hal ini, bahwasanya tidak wajib kafarat atasnya (istri) akan tetapi diwajibkan atasnya qadha saja karena puasanya telah batal dengan berjima.
5. Kafarat Meng Ila’ Istri
Sama dengan kafarat sumpah, karena ila’ itu adalah bersumpah untuk tidak menggauli istri.
6. Denda dalam Haji
Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan – larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam.
Cara pembayaran denda atau kafarat sebagai penebusan dosa antar lain:
1. Pelanggaran Sumpah
Untuk kasus pelanggaran sumpah, terdapat beberapa cara yang harus dilakukan untuk menebus dan memperbaiki kesalahan tersebut, yaitu:
a. Memberi makan untuk 10 orang fakir miskin
Maksud memberi makan di sini adalah menyiapkan makanan siap saji atau siap makan lengkap dengan lauk pauknya. Namun tidak ada dalil yang menjelaskan tentang batasan jumlah makanan yang dimaksud.
Baca Juga: 5 SMA TERBAIK di Malang Jawa Timur Versi BANSM Kemendikbud: Cek Daftarnya di Sini
b. Memberi pakaian untuk 10 orang fakir miskin
Cara ini kerap kali menjadi pertentangan bagi sebagian ulama. Pada umumnya untuk pembayaran dengan cara ini bahwa pakaian yang dimaksud adalah pakaian yang bisa dibawa untuk shalat, sehingga terdiri dari atasan dan bawahan yang menutup aurat.
c. Membebaskan budak muslim
Apabila tidak mampu menjalankan penebusan dosa di atas, maka bisa diganti dengan melakukan membebaskan budak muslim.
d. Menunaikan puasa selama 3 hari
Pilihan cara penebusan dosa selanjutnya adalah melakukan puasa selama tiga hari. Cara ini bisa dilakukan apabila tidak mampu melaksanakan tiga cara sebelumnya. Untuk batasan puasa yang dilakukan, boleh dikerjakan semampunya asalkan menyelesaikannya selama tiga hari.
Baca Juga: 7 Ide Bisnis Lebaran 2023, Jualan Modal Kecil Untung Memuaskan
2. Penebusan Dosa Selain Pelanggaran Sumpah
Selain pelanggaran sumpah, pembayaran denda dosa bisa dilakukan dengan cara di bawah ini.
a. Membebaskan seorang budak perempuan muslim
Cara pertama ini harus dilakukan bagi siapa pun yang melakukan dosa kafarat. Dengan demikian, Allah akan menerima pengakuan dosanya dan mengampuninya.
b. Melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut
Apabila cara pertama tidak mampu untuk dilakukan, maka bisa melakukan cara kedua yaitu berpuasa selama dua bulan penuh berturut-turut.
c. Memberi makan untuk 60 orang fakir miskin
Jika kedua cara tersebut tidak sanggup dilakukan, maka bisa diganti dengan memberi makan bagi 60 orang fakir miskin. Takaran makanan tersebut adalah satu mud atau sesuai dengan biaya makan 1 kali untuk 1 orang.
Berikut adalah jenis-jenis kafarat dan cara membayarnya dalam aturan isalam. Semoga artikel ini dapat membantu kalian.***