Tempat I’tikaf
Dalam Q.S Al Baqarah ayat 187 sudah dijelaskan bahwa tempat untuk melaksanakan I’tikaf adalah di masjid. Namun kalangan ulama berbeda pendapat tentang masjid apa yang harus digunakan untuk tempat I’tikaf. Apakah masjid jami atau masjid lainnya seperti mushola.
Sebagian ulama berpendapat bahwa masjid yang digunakan untuk melakukan I’tikaf adalah masjid yang memiliki ima dan mazin yang khusus. Baik masjid tersebut digunakan untuk melaksanakan shalat lima waktu atau tidak. Hal ini menurut pendapat madzhab Maliki.
Sedangkan yang lain berpendapat bahwa melaksanakan I’tikaf dapat di masjid mana saja yang biasa dilakukan untuk shalat berjamaah. Pendapat ini menurut mazhab Hambali.
Sedangkan menurut majelis Tarjih, masjid yang digunakan untuk melaksanakan I’tikaf sangat diutamakan masjid jami atau masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan shalat jum;at dan tidak apa-apa jika hanya dilaksanakan di masjid biasa.
Dimanapun masjidnya asalkan diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan untuk beribadah semata karena Allah SWT.