Wajib Kamu Ketahui! Inilah Waktu, Durasi dan Tempat Pelaksanaan I’tikaf

- 11 April 2023, 09:01 WIB
kita harus tahu kapan waktu durasi dan tempat pelaksanaan untuk I’tikaf yang baik dan sangat dianjurkan./  Freepik
kita harus tahu kapan waktu durasi dan tempat pelaksanaan untuk I’tikaf yang baik dan sangat dianjurkan./ Freepik /

Sebetulnya I’tikaf sangat dianjurkan dilakukan setiap waktu pada bulan ramadhan, terutama pada 10 hari terakhir bulan ramadhan. Hal ini dikuatkan dengan hadits Rasulullah SAW:

“Dari Ibnu Umar R.A. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw selalu beri‘tikaf pada sepuluh hari yang penghabisan di bulan Ramadhan.” [Muttafaq ‘Alaih].

Dari hadits diatas disebutkan bahwa Nabi SAW melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim].

Sehingga dapat disimpulkan dari hadits diatas bahwa waktu pelaksanaan I’tikaf yaitu pada hari kesepuluh terakhir di bulan ramadhan.

Durasi I’tikaf

 

Untuk durasi I’tikaf, pada kalangan ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat Imam Hanafi bahwa I’tikaf dapat dilakukan pada waktu yang sebentar namun tidak ditentukan batasan lamanya berapa lama. Sedangkan menurut Imam maliki I’tikaf dilakukan pada waktu minimal satu malam satu hari.

Dari kedua pendapat diatas, dapat dipertimbangkan dan menyimpulkan bahwa I’tikaf dapat dilakukan dalam beberapa waktu tertentu misalkan dalam waktu 1 jam atau 2 jam, 3 jam dan seterusnya dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam atau selama 24 jam.

Biasanya di Indonesia, banyak orang yang melakukan I’tikaf dari selepas tarawih sampai menjelang waktu untuk sahur.

Namun apapun itu dikembalikan lagi pada masing-masing individu, akan seberapa lama ia melakukan I’tikaf di masjid. Asalkan selama I’tikaf dipenuhi dengan kegiatan dan amalan-amalan yang positif.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah