Gara-Gara Alat Kelamin Suami Terlalu Besar atau Kecil, Bolehkah Sang Istri Menggugat Cerai?

- 7 Agustus 2020, 03:20 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /

GALAMEDIA - Setiap pasangan suami-istri (pasutri) pada umumnya memiliki harapan agar  pernikahan bisa bertahan langgeng.

Namun realita kehidupan terkadang tidak sesuai dengan harapan hingga pada akhirnya berkonsekuensi putusnya tali pernikahan.

Dalam Islam, pembatalan perceraian tak hanya bisa dilakukan oleh suami, tapi bisa dilakukan oleh istri dengan mengajukan kepada Pengadilan Agama.

Permasalahanya, apakah seorang istri boleh mengajukan gugat cerai dengan alasan alat kelamin suami terlalu besar karena rentan menimbulkan rasa sakit, atau malah terlalu kecil sehingga merasa kebutuhan seksualnya kurang terpenuhi?

Dalam kajian fikih, pembatalan akad nikah disebut dengan  fasakh. Pihak suami maupun pihak istri sama-sama memiliki hak untuk membatalkan pernikahan (khiyar fasakh).

Namun fasakh nikah  harus betul-betul dilandasi dengan alasan yang bisa dijadikan sebagai landasan pertimbangan. Alasan yang dijadikan dasar pertimbangan dibatalkan pernikahan disebut dengan aib nikah.

Salah satu aib nikah – sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj (7/346)- adalah bila alat kelamin suami  sulit untuk masuk ke dalam alat kelamin istrinya. Penyebabnya bisa bermacam-macam.

Dari pihak suami bisa mengajukan fasakh bila alat kelamin istri tersumbat oleh daging, atau terlalu sempit sehingga rentan menimbulkan rasa sakit.

Sebaliknya, istri pun memiliki hak untuk membatalkan pernikahan bila alat kelamin suaminya terlalu besar sehingga bisa menimbulkan rasa sakit. Hal ini dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat tahun 973 H) dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj (7/346):

"Sebagaimana suami memiliki hak memilih fasakh sebab hal tersebut (alat kelamin istri tertutup daging atau terlalu sempit), begitupun istri juga memiliki hak memilih fasakh sebab besarnya alat kelamin yang sekiranya bisa membuat ia kesakitan”

Sebagai info tambahan, Sayyid Abu Bakar Syatha (wafat tahun 1310 H) dalam kitabnya I’anatut Thalibin (4/90) menjelaskan bahwa istri boleh menolak ajakan suaminya dengan alasan alat kelamin suami terlalu besar yang rentan menyebabkan sakit.

Sebab kondisi ini termasuk salah satu uzur yang diperbolehkan oleh syariat. Oleh karena itu, penolakan istri dalam kondisi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai nusyuz.

Kemudian, bagaimana bila alat kelamin suami malah terlalu kecil sehingga istri kurang puas terhadap ‘pelayanan’ suami? Apakah sang istri juga memiliki opsi fasakh juga?

Dalam literatur fikih, aib nikah bagi suami adalah gila, memiliki penyakit menular seperti judzam dan barash, alat kelaminnya terputus baik seutuhnya maupun sebagian, dan al-‘unnat alias impotensi.

Artinya, selama suami masih dalam keadaan normal dan  memungkinkan untuk berhubungan badan tanpa menyebabkan dharar (bahaya), sang istri tidak berhak mengajukan fasakh.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang sebagian alat kelaminnya terputus, namun masih ada harapan untuk sembuh dan berfungsi secara normal. Hal ini dijabarkan secara jelas oleh Imam al-Mawardi (wafat tahun 450 H) dalam kitabnya al-Hawi al-Kabir (9/340):

“Jika sebagian zakar terputus maka perlu ditinjau terhadap sisa yang tidak terputus; Jika suami tidak mengobatinya- disebabkan lemah atau memang sudah kecil- maka istrinya memiliki hak fasakh.

Namun, bila masih mampu diobati, maka ada 2 pendapat tentang boleh tidaknya fasakh, salah satunya-dan ini pendapat yang shahih- sang istri tidak memiliki hak fasakh sebab kasus ini berlaku sebagaimana kasus kecilnya zakar yang memang tidak berlaku fasakh di dalamnya”

Ala kulli hal, hak fasakh sebagaimana yang disebutkan di atas bersifat opsional, tergantung pihak istri mau mempertahankan rumah tangga atau justru melepaskannya. Namun ada baiknya ia bersabar dulu sambil suami menjalani pengobatan medis maupun alternatif agar bisa memenuhi hajatnya tanpa menimbulkan rasa sakit bagi istrinya.

Wallahu a’lam.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x