Melansir dari website resmi prokopim.depok.go.id. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti berupa uang palsu, narkotika, senjata api dan senjata tajam yang berasal dari sekitar 469 perkara kasus pidana.
Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis ganja seberat 6,7 kg, narkotika jenis shabu 862 gram, obat-obatan 158 butir obat merk tramadol dan 22 butir ecxtacy, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.000 lembar, senjata air softgun sebanyak 10 buah dan peluru, serta senjata tajam berupa 6 buah clurit dan 3 buah golok.
Kepala Kejari, Sufari mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu rangkaian dari penanganan perkara.
“Ini juga merupakan penghormatan tinggi pada suatu keputusan Hakim. Kita melaksanakan keputusan Hakim pada hari ini,” ujar Kajari di Kantor Kejari Depok, Selasa (02/04/2019).***