Ciri-ciri Helm Berstandar SNI, Jangan Salah Pilih Supaya Aman dan Ga kena Tilang

- 12 Juli 2023, 15:06 WIB
Ciri-ciri Helm berstandar SNI
Ciri-ciri Helm berstandar SNI /Wika Khairunnisa/

GALAMEDIANEWS - Helm yang berstandar SNI (Standar Nasiolan Indonesia) adalah helm yang dianjurkan untuk dipakai ketika berkendara motor, karena tingkat keamanan dan kekuatannya telah teruji. Untuk menghindari barang palsu, dibawah ini adalah cici-ciri dari Helm yang Berstandar SNI asli.

Di pasal 106 ayat 8 UU No.22 tahun 2009 menyebutkan "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia"

Apabila kita melanggar hal tersebut, maka pengendara akan dikenakan tilang, dengan pasal 291 yang bunyinya adalah "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak memakai helm Standar Nasiolan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."

Maka untuk melindungi diri saat berkendara dan menghindari tilang akibat menggunakan helm yang tidak sesuai standar, berikut adalah ciri-ciri Helm Berstandar SNI, yakni :

Baca Juga: Aksi Alap-alap Sendal, Sepatu dan Helm Resahkan warga

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x