-
Jaminan kecelakaan kerja
Guru honorer akan menerima manfaat jika terjadi kecelakaan saat kerja, maka hal itu bisa diklaim dan diberikan penggantian biaya.
-
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan ketika ada pemutusan hubungan kerja
Semua manfaat tersebut bisa didapatkan, asalkan sesuai dengan persyaratan yang sesuai tertera di BPJS. Kita sebagai pengguna bisa mengklaimnya sesuai kebutuhan yang berlaku.
Baca Juga: Daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Cepat Melalui Registrasi Online
Itulah dia informasi tentang Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Honorer. Semoga semakin banyak guru-guru yang sejahtera lewat program BPJS ini. ***