Sementara itu, di bidang kesehatan dan perlindungan anak, APBN mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan tugas berbagai kementerian/lembaga, di antaranya melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Adapun alokasi APBN untuk mendukung kesejahteraan anak di bidang kesehatan dan perlindungan anak yakni sebesar Rp48,3 triliun pada 2022 dan Rp49,4 triliun pada 2023.***