Kenali Masa Haid, Nifas, Suci, dan Darah Istihadhah Supaya Tidak Ragu dalam Ibadah

- 2 September 2020, 16:06 WIB
masa lama haid. foto ilustrasi
masa lama haid. foto ilustrasi /Sehatq.com/Sehatq

Batas minimal masa suci antara dua haid adalah 15 hari 15 malam. Lalu bagaimana jika suci belum mencapai 15 hari, tiba-tiba darah keluar lagi? Bagaimana status darah yang keluar lagi tersebut?

Berikut pembahannya yang dikutip dari laman bincanag syariah. Terkait dengan keluarnya darah ketika masa suci belum mencapai 15 hari maka terdapat dua rincian jawaban.

Baca Juga: Seorang Wanita Robek dan Ludahi Al-Qur'an, Ibu Kota Norwegia Rusuh

Pertama
Apabila keluarnya darah tersebut setelah 15 hari terhitung dari hari pertama suci dari haid, maka darah tersebut bukan darah haid, tetapi darah istihadhah. Sebab masa tersebut adalah masa tidak boleh haid (bukan waktunya haid).

Masa tidak boleh haid adalah mulai terhitung dari awal suci dari haid sampai dengan 15 hari. Jadi meskipun darah keluar tetap wajib melakukan sholat dengan cara sholatnya orang istihadhah

Contoh: Seorang wanita haid dari tanggal 1 sampai 7, kemudian ia suci karena darah sudah terhenti. Lalu pada tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 dia keluar darah lagi. Maka darah yang keluar tersebut darah istihadhah karena berada pada masa tidak boleh haid.

Di mana masa tidak boleh haid bagi wanita tersebut adalah dari tanggal 8 sampai 22 atau 15 hari 15 malam, alias batas minimal masa suci antara dua haid.

Baca Juga: Mutiara Hadist Hari Ini, Jangan Ceraikan Istri Saat Sedang Haid

Jadi pada dasarnya wanita tersebut baru boleh haid lagi pada tanggal 23, tetapi berhubung sebelum tanggal 23 dia keluar darah, maka darah itu disebut darah istihadhah. Ia tetap wajib shalat dan puasa, karena wanita istihadhah sama dengan suci.

Jika darah yang keluar pada masa tidak boleh haid ini terus berlangsung sampai masa boleh haid (masa suci telah mencapai 15 hari), maka darah yang keluar pada masa tidak boleh haid adalah istihadhah. Sedangkan darah yang keluar pada masa boleh haid adalah darah haid jika memenuhi syarat-syaratnya.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah