Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2014 tentang jaminan produk Halal, bahwa segala produk yang beredar dan diperjual-belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, terkecuali produk non-halal atau haram.
Dalam hal pemberlakuan sertifikat halal, yaitu untuk kategori produk yang mencakup:
Barang atau jasa yang berkaitan dengan makanan dan minuman
obat
kosmetik
produk kimiawi
produk biologi
produk rekayasa genetik
Barang gunaan yang dipakai, digunakan atau pun dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Puding Roti Kukus yang Lembut dan Yummy
Manfaat Sertifikat Halal Untuk Produsen
1. Jaminan Kualitas
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
3. Produk Memiliki Unique Selling Point (USP).
4. Mendapat Akses Pasar Global
5. Sebagai Ibadah
Sedangkan manfaat sertifikasi halal bagi konsumen antara lain
1. Memberikan Ketenangan Bagi Konsumen
2. Jaminan Atas Produk yang Dihasilkan.***