Lokasi Tempat Penukaran Uang di Jabodetabek, Lengkap dengan Cara, Syarat, Tanggal dan Cara Aman Menukarkannya

- 20 Maret 2024, 07:50 WIB
Ilustrasi penukaran uang
Ilustrasi penukaran uang /freepik/@jcomp/

GALAMEDIANEWS – Bank Indonesia membuka layanan untuk penukaran uang baru menjelang lebaran 2024 di seluruh Indonesia termasuk untuk wilayah Jabodetabek. Penukaran bisa dilakukan di bank Indonesia seluruh Indonesia atau kas BI.

Penukaran uang baru ini telah dimulai sejak 18 Maret -5 April 2024. Yang mana warga jangan sampai ketinggalan untuk menukarkannya.

Dikutip dari laman pintar.bi.go.id pada Rabu,20 Maret 2024. Inilah 14 lokasi penukaran uang baru di Jabodetabek, lengkap dengan tanggalnya:

1. 18 Maret 2024: Pasar Senen (Jakarta Pusat), Pasar Pramuka (Jakarta Pusat), Pasar Rawa Bening (Jakarta Timur), Pasar Koja (Jakarta Utara), Kasel Kepulauan Seribu.

2. 19 Maret 2024 : Pasar Palmerah (Jakarta Pusat). Pasar Tebet Barat (Jakarta Selatan), Pasar Kramat Jati (Jakarta Timur).

3. 20 Maret 2024 : Pasar Pramuka (JakartaPusat), Pasar Rawa Bening (Jakarta Timur), Pasar Kota (Jakarta Utara), Pasar Slipi (Jakarta Barat), Kaskel Kepulauan Seribu.

Baca Juga: 7 Lokasi Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI Pintar di Jawa Barat, Berikut Link Pendaftaran, Syarat, Ketentuan

4. 21 Maret 2024: Pasar Senen (Jakarta Pusat), Pasar Palmerah (Jakarta Pusat), Pasar Tebet Barat (Jakarta Selatan), Pasar Kramat Jati (Jakarta Timur), Pasar Surya Kencana (Bogor), Kasel Kepulauan Seribu.

5. 22 Maret 2024: Pasar Pramuka (Jakarta Pusat), Pasar Rawa Bening (Jakarta Timur), Pasar Koja (Jakarta Utara), Pasar Slipi (Jakarta Barat).

6. 23 Maret – 24 Maret (libur).

7. 25 Maret 2024: Pasar Senen (Jakarta Pusat), Pasar Tebet Barat (Jakarta Selatan), Pasar Kramat Jati (Jakarta Timur), Pasar Kropo (Jakarta Barat).

8. 26 Maret 2024: Kaskel Kerawang

9. 28 – 31 Maret 2024: Kaskel Terpadu Istora Senayan (Jakarta Pusat).

10. 2 – 5 April 2024: BI peduli Mudik : Rest Area KM 57 Tol Jakarta – Cikampek, Kerawang.

Cara untuk melakukan penukaran uang baru di BI dengan menggunakan webiste PINTAR:
1. Klik menu penukaran uang yang ada di Kas Keliling
2. Pilih provinsi untuk lokasi yang diinginkan untuk penukaran uang
3. Pilih lokasi dan tanggal berapa akan melakukan penukaran uang
4. Klik lanjutkan
5. Input data untuk pemesan melalui website PINTAR dan lanjutkan
6. Plih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024 dengan total uang maksimal senilai Rp 4 juta dan tersedia penukaran UPK 75
7. Setelah selesai lakukan pesanan, maka website PINTAR akan muncul kode pesanan berupa QR Code.
8. Kode pesana itu ditunjukkan ke petugas KAS Keliling dengan menyertakan KTP agar dilakukan verifikasi.

Bukti pemesanan itu akan dikirimkan melalui e-mail atau bisa juga langsung diundur untuk melakukan penukarannya pada saat registrasi data pemesanan dan bisa dilakukan selama kouta tersedia.

Bagi warga yang ingin menukarkan uang pecahan sebanyak Rp 1 juta maka bisa mendapatkan pecahan uang senilai Rp50.000, Rp20.000, dan Rp10.000.

Sedangkan untuk penukaran pecahan uang Rp 500.000 bisa mendapat Rp 5.000, untuk penukaran uang senilai Rp 400.000 akan mendapatkan pecahan Rp 2.000, dan penukaran sebesar Rp 100.000 akan mendapatkan pecahan senilai Rp 1.000.

Baca Juga: Kecewa Kehabisan Kuota Penukaran Uang Baru, Masyarakat Sebut Didominasi Pedagang, Ini Jawaban BI

Namun, ada syarat yang wajib diperhatikan:

1. Uang yang ditukarkan tidak boleh rusak atau cacat baik ukuran atau fisik telah berubah atau berbeda dari ukuran asli seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut.

Tapi,uang rusak masih bisa ditukarkan apabila keaslian uang itu masih dapat dikenali. Penggantian uang diberikan dengan cara:

Uang rupiah kertas yang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominal dengan memenuhi syarat:

1. Fisik uang rupiah kertas harus lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya.

2. Ciri uang rupiah juga dapat dikenali keasliannya.

3. Uang rupiah kertas masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor sering yang lengkap atau tidak merupaka satu kesatuan serta kedua nomor seri pada uang rupiah kertas lengkap dan sama.

4. Apabila, uang fisik rupiah kertas sama dengan kurang dari 2/3 ukuran asli, maka tidak diberikan penggantian.

Sedangkan pada uang rupiah logam:

1. Fisik uang logam lebih besar ½ ukuran asli.

2. Uang logam dapat dikenali keaslian.

3. Apabila, fisik uang logam sama atau kurang dari ½ ukuran asli tidak diberikan ganti.

Penggantian uang rusak/cacat sebagian karean terbakar maka harus diberikan penggantian dengan nilai yang sama nomina, menurut penjelasan dari Bank Indonesia dapat dikenali keaslian.

Dan harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau Kantor Kepolisian Negara RI setempat dengan pertimbangan tertentu.

BI menolak menukarkan uang apabila:

1. BI tidak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah atau cacat apabila kerusakan uang itu diduga dilakukan secara sengaja atau memang disengaja.

2. BI tidak memberi penggantian uang yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

3. Ketentuan peratura mengenai penukaran uang rusak atau cacat dapat diundah melalui : Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.

Adapun untuk cara ama menukarkannya dan agar tidak tertipu:
1. Menitip pada teman yang bekerja di perbankan.
2. Pergi ke tempat penukaran uang resmi.
3. Jangan tukarkan uang melalui calo
4. Cari informasi secara detail mengenai lokasi penukaran uang yang dituju.
5. Jangan melewati tenggat waktu atau terlalu mepet.
 
Begitulah cara menukarkan uang untuk lebaran yang harus dan wajib diperhatikan.***
 

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah