Baca Juga: Perusahaan China Janjikan Vaksin Covid-19 Beredar Secara Global di Tahun 2021, Tapi...
Penghapusan sembilan kata di sila pertama tersebut menjadi isu kontroversial yang tidak habis dibahas sampai hari ini. Namun demikian perlu dicatat bahwa pendiri negara kita telah sepakat bahwa sila petama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Semestinya perdebatan mengenai sila pertama dan juga keempat sila lainnya telah selesai. Kita telah sepakat menjadi Pancasila sebagai dasar negara.
Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968
Dalam perkembangannya, Pancasila menghadapi beberapa keanekaragaman baik dalam rumusan, pembacaan atau pun pengucapan.
Untuk menghindari keragaman tersebut, Suharto pada 1968 mengeluarkan Instruksi Presiden tentang rumusan Pancasila yang benar, sebagai berikut :
Baca Juga: Pneumonia, Ancaman Serius pada Balita, Cegah dengan Vaksin PCV di Masa AKB
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan yang terakhir disebutkan di atas berlaku hingga saat ini. Usaha para pendiri bangsa dalam menciptakan dasar negara bukanlah usaha yang main-main. Dalam Pancasila terdapat visi yang ditinggalkan untuk dilanjutkan generasi selanjutnya.