Hukum Melakukan Donor Darah di Waktu Ramadan

- 25 Maret 2024, 17:23 WIB
KH. Muhammad Faid Syukron Makmun atau Gus Faiz selaku Ketua MUI Jakarta/pmidkijakarta.or.id/
KH. Muhammad Faid Syukron Makmun atau Gus Faiz selaku Ketua MUI Jakarta/pmidkijakarta.or.id/ /

GALAMEDIANEWS – Kegiatan donor darah merupakan kegiatan positif yang banyak manfaatnya. Donor darah diartikan sebagai proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah yang digunakan untuk keperluan transfusi darah.

Donor darah di dalam Bahasa arab sering disebut Attabaru Biddam, jadi dari kata donor kemudian diterjemahkan ke Bahasa arab Namanya Tabarru yang merupakan bagian dari amal shaleh dan bagian dari kebaikan.

Pendapat dari seluruh Ulama dewasa ini memandang bahwa melakukan donor darah termasuk bagian dari amal shaleh yang memiliki keistimewaan.

KH. Muhammad Faiz Syukron Makmun (Gus Faiz) mengatakan, “Jika minat masyarakat dalam donor darah menurun pada bulan Ramadan biasanya terdapat dua sebab yang pertama adalah aspek kesehatan, mereka khawatir kalau melakukan donor darah kemudian kesehatannya menurun sehingga tidak bisa melanjutkan ibadah puasanya. Kedua, terkait dengan mitos bahwa mengeluarkan darah itu membatalkan puasa.”

“Perlu diluruskan bahwa tidak semua darah yang keluar dari rahim seorang wanita itu kemudian menjadi alasan dan larangan dia tidak boleh berpuasa,” ujar Muhammad Faiz menambahkan.

Baca Juga: Dear Warga Bandung, Stok Darah di PMI Menipis Nih, Donor Darah Yuk!

Dicontohkan jika ada seorang perempuan keluar darah yang bukan darah haid, Namanya darah Istihadhah yang sudah keluar dari kebiasaan dia atau perempuan itu memiliki kemampuan untuk membedakan mana darah haid dan bukan darah haid.

Ketika perempuan tersebut meyakini itu bukan darah haid, maka dia harus tetap melakukan ibadah puasa. Jadi tidak semua darah yang keluar itu menjadi larangan orang untuk melakukan puasa.

Muhammad Faiz menjelaskan, bahwa di dalam tradisi pengobatan islam itu ada yang namanya hijamah, yang biasanya kalau digunakan dalam bahasa Indonesia adalah bekam.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: pmidkijakarta.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x