Tunjangan Hari Raya dalam Balutan Sejarah di Indonesia

- 30 Maret 2024, 11:00 WIB
 Soekiman Wirjosandjojo Perdana Menteri Indonesia ke-6 (27 April 1951 – 3 April 1952) yang pertamakali memperkenalkan tunjangan kesejahteraan Hari Raya
Soekiman Wirjosandjojo Perdana Menteri Indonesia ke-6 (27 April 1951 – 3 April 1952) yang pertamakali memperkenalkan tunjangan kesejahteraan Hari Raya /sptsk-spsi.org/

Pemerintah dapat meredam gejolak yang terjadi, sejak saat itu istilah THR menjadi populer di Indonesia. Peraturan resmi mengenai THR tersebut baru keluar sekian tahun berikutnya, lama setelah rezim berganti.

Orde Baru, melalui Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Semenjak itu, hak para karyawan mendapat THR punya payung hokum yang pasti dan jelas.

Baca Juga: THR Telat? Pengusaha Akan Dikenakan Denda 5 Persen!

Pada tahun 2003, yakni 4 (empat)  tahun pasca reformasi, peraturan tersebut disempurnakan. Pemerintah  dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang di dalamnya juga mengatur mengenai tunjangan hari raya atau lebih dikenal dengan sebutan THR.

Peraturan tentang THR terus disempurnakan sesuai dengan kebutuhannya. Aturan yang terbaru adalah Pemerintah mengeluarkan aturan pembayaran THR Lebaran tahun 2024 melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.0/III/2024.

Keluarnya peraturan tersebut, THR harus diberikan kepada semua pekerja/buruh dan pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Keberaadaanya saat ini, THR tidak hanya menjadi hak bagi pekerja tapi juga telah menjadi bagian dari budaya yang berkembang setiap tahunnya di Indonesia. Sejarah panjang telah dibuktikan oleh para buruh untuk memperjuangkan THR ini. ***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah