GALAMEDIANEWS – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal bagi pekerja yang beragama Protestan dan Katolik, Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, Waisak bagi pekerja beragama Budha, dan Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
Pemberian THR merupakan kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
THR mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1950-an. Soekiman Wirjosandjojo adalah orang pertama kali yang memperkenalkannya, pada saat itu dirinya menjabat sebagai Perdana Menteri dari Masyumi.
Sejak 27 April 1951 – 3 April 1952, Soekiman Wirjosandjojo menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6. Kabinet yang dipimpinnya dikenal dengan nama Kabinet Sukiman-Suwirjo.
Salah satu program kerjanya adalah meningkatkan kesejahteraan terhadap para pegawai atau aparatur negara. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Soekiman Wirjosandjojo. Menjelang hari raya para pamong pradja (sekarang, PNS) harus diberi tunjangan.
Perkembangan waktu yang terjadi, ada tuntutan dari para buruh di sektor swasta untuk mendapatkan hak yang sama seperti PNS. Serikat buruh mendorong pemerintah untuk mengatur pemberian THR, karena mereka juga memiliki andil dalam pertumbuhan ekonomi.
Sejarah telah mencatat, tepatnya pada Februari 1952, buruh dari berbagai perusahaan melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan agar mendapat THR dari perusahaan swasta tempat mereka bekerja.