Kalau Wanita Sudah Menikah, Haruskah Tetap Patuhi Perintah Orang Tua Atau Harus Tunduk Pada Suami?

- 16 April 2024, 16:09 WIB
orangtua atau suami yang harus di taati oleh wanita?
orangtua atau suami yang harus di taati oleh wanita? /freepik/@wirestock/

Tapi, yang dikisahkan oleh At – Thabrani ini dinilai lemah, karena menggambarkan tentang sikap istri. Hak mana yang didahulukan antara orangtua atau suami, ketika perempuan sudah menikah.

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam buku Al Jami’ fi Fiqh An Nisaa’ telah menjelaskan ketika seorang perempuan, sebagaimana laki – laki memiliki kewajiban untuk berbakti kepada orangtua, hadits mengatakan seorang perempuan, sebagaimana laki-laki, mempunyai kewajiban sama berbakti terhadap orang tua.

Baca Juga: Manusia Awet Muda 33 Tahun, Setampan Nabi Yusuf untuk Pria dan Masih Tetap Perawan untuk Wanita di Surga

Imam Nawawi mengutarakan kalau hadits yang disepakati kesahihannya ini memerintahkan untuk berbuat baik kepada kaum kerabat yakni seperti orangtua dan disusul kerabat lainnya.

Tapi, pendapat lain juga berasal dari Syekh Yusuf Al – Qaradhawi dalam kumpulan fatma yang terangkum juga di dalam Fatawa Mu’ashirah mengenai apakah harus taat kepada orangtua ketika wanita sudah menikah. Bila sudah menjadi istri, maka harus taat terlebih dahulu kepada suami selama masih berada pada syariat agama dan tidak melanggar larangan.

Orangtua tidak diperkenankan untuk mengintervensi kehidupan rumah tangga anak perempuannya, termasuk untuk memberikan perintah, jika hal itu terjadi maka merupakan kesalahan besar. Setelah menikah maka wanita memiliki tahap baru yang mana menjadi tanggung jawab suami, Sebagaimana ada pada surah an-Nisaa’ [4]: 34:

“Kaum laki-laki itu adalah sebagaimana pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain (wanita).:

Namun, bukan berarti juga wanita itu memutus silaturahmi dengan orangtua dan durhaka. Suami diminta untuk menjaga hubungan baik antara istri dan keluarga.

Setiap keluarga juga diharuskan untuk membentuk satu kesatuan utuh dengan garis keturunan tanpa adanya ikut campur dari pihak luar, jika ada campur tangan, maka keluarga itu akan terhambat karena menghubungkan 2 keluarga besar, sebagaimana ada pada surah al-Furqan [25]: 54, Allah berfirman:

“Dan Dia pula yang selalu menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu untuk punya keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Mahakuasa.”

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah