GALAMEDIA - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terutama yang baru beroperasi dilarang menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Larangan ini dilakukan Pemkab Kuningan sebagai upaya mendukung terciptanya udara bersih dan sehat.
Apalagi saat ini SPBU yang melayani BBM jenis Premium tinggal SPBU lama, dan itu pun tingkat konsumsinya tergolong rendah dibandingkan BBM jenis lain.
"Pemda melarangnya saat mengeluarkan izin. Ada komitmennya untuk tidak menjual BBM jenis Premium," kata Kepala Bappeda Pemkab Kuningan Usep Sumirat dalam keterangan tertulis yang diterima di Cirebon, Rabu 25 November 2020.
Baca Juga: Tel-U dan Pesantren LP3iA Rembang Gelar Innovillage Capacity Building Komunikasi Publik
Menurut Usep, ketika stok Premium tinggal sedikit di SPBU lama, tidak terjadi gejolak apapun di masyarakat. Karena konsumsi paling tinggi di Kabupaten Kuningan adalah Pertalite, kedua Pertamax, dan ketiga Premium.
"Untuk kendaraan pribadi, termasuk roda dua, rata-rata masyarakat sudah tidak mau pakai Premium minimal Pertalite," tuturnya seperti dilansirkan Antara.
Usep juga mengatakan, Pemkab Kuningan memang konsen dalam mewujudkan udara bersih dan sehat. Selain pelarangan menjual Premium di beberapa SPBU, sejak enam tahun lalu juga melarang kendaraan dinas mengkonsumsi Premium.
Baca Juga: Minim Truk Pengangkut, Pengelolaan Sampah Jadi Masalah di Sumedang
Dengan demikian BBM jenis Premium memang praktis hanya digunakan untuk angkutan pedesaan dan pinggiran yang jumlahnya juga tidak terlalu banyak.
Selain itu untuk transportasi publik, Pemkab Kuningan juga memperketat uji emisi termasuk uji KIR. Dan untuk memenuhi uji tersebut, perusahaan bus pun akhirnya melakukan peremajaan terhadap armada mereka.***