Indonesia Masih 'Disusupi' Puluhan Kontainer Berisi Bahan Baku Mengandung Limbah Beracun

24 Desember 2020, 17:18 WIB
Ilustrasi limbah B3. /Ecoton/

GALAMEDIA - Pemerintah Indonesia kecolongan dengan masuknya sebanyak 79 kontainer berisi bahan baku industri yang mengandung limbah beracun (B3).

Kontainer-kontainer itu diimpor dari empat negara, yaitu Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Australia.

Rencananya, 79 kontainer tersebut akan dikembalikan ke negara asal. Pengembalian ditargetkan rampung pada akhir Januari 2021.

Baca Juga: Gus Yaqut Jadi Menteri Agama Disebut Sebagai Kabar Buruk, Pengamat Ungkap Siapa yang Dimaksud

Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Ngurah Swajaya menyatakan, sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan.

"Sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya ke negara pengirim," tutur Ngurah melalui siaran tertulisnya, Kamis, 24 Desember 2020.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ngurah saat ia menemui perwakilan dari empat kedutaan besar asing yang menjadi negara asal limbah B3 tersebut. Pertemuan itu dilakukan secara virtual, Rabu, 24 Desember 2020.

Baca Juga: Rekomendasi MUI: Meski Ada Iming-iming, Tolak Hubungan dengan Israel!

Dalam pertemuan itu, empat perwakilan kedutaan besar asing di Jakarta menanggapi secara positif sikap Pemerintah Indonesia.

"Ke-4 perwakilan kedubes asing berjanji untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reekspor (pengembalian barang, red) kontainer-kontainer berisi limbah B3 tersebut," lanjut Ngurah dikutipd ari Antara.

Ke-79 kontainer berisi limbah B3 itu merupakan bagian dari total 107 kontainer yang disita Pemerintah Indonesia karena mengandung bahan berbahaya. Sementara itu, 28 kontainer lainnya masih menjalani tahap pemeriksaan ulang.

Baca Juga: Siap-siap Kena Denda Rp 1 Juta Jika Anda Melanggar Prokes di Daerah Ini

Proses verifikasi/pemeriksaan tiap kontainer yang masuk ke Indonesia dilakukan oleh sejumlah kementerian/lembaga. Di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri RI.

Verifikasi dan pemeriksaan ulang merupakan tahapan yang harus ditempuh oleh seluruh barang impor yang masuk sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum di Indonesia.

Kemenlu turut menyampaikan, Kementerian Lingkungan Hidup, sebagai koordinator dari penerapan Konvensi Basel, juga telah berkomunikasi dengan perwakilan dari negara pengimpor, utamanya mereka yang menjadi anggota dan meratifikasi Konvensi Basel.

Baca Juga: Polresta Bandung Gelar Rapid Test Antigen Bagi Calon Wisatawan

"(Kementerian LHK, red) juga mengadakan komunikasi dengan national focal point (perwakilan, red) konvensi di tiap negara impor, kecuali AS, yang bukan negara pihak Konvensi Basel," tutur Kemenlu.

Indonesia, sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Basel, melarang impor barang yang mengandung limbah beracun, mengingat pengiriman bahan berbahaya itu dapat mencemari lingkungan dan berbahaya bagi ekosistem di dalam negeri.

Larangan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2005 tentang Pengesahan Amandemen atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya.

Perpres itu ditandatangani oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juli 2005.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler