Ada Kabar Terbaru Soal Tarif Listrik, Berlaku Januari Hingga Maret 2021

8 Januari 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi petugas PLN. Pemerintah mengumumkan informasi terbaru terkait tarif listrik. /setkab.go.id

GALAMEDIA - Kementerian ESDM menyampaikan informasi terbaru terkait tarif listrik non subsidi periode Januari-Maret 2021 untuk 13 golongan pelanggan non subsidi.

Tarif listrik non subsidi untuk periode itu diputuskan tetap atau tidak mengalami perubahan.

Keputusan tersebut itu mengacu pada tarif listrik pada Triwulan IV 2020 mengalami penurunan, setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.

Baca Juga: Lupakan Dulu Calon Kapolri Jokowi, Ini Ternyata Institusi Kepolisian Terbaik di Dunia

"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.

"Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," lanjut dia.

Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Baca Juga: Ramai Calon Kapolri, Beda dari Jokowi Ini Alasan Presiden Amerika Tak Dipusingkan Urusan Polisi

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Dari Antara mengutip siaran pers Kementerian ESDM, meskipun terjadi kenaikan pada empat parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.

Baca Juga: Longsor Mengancam, Jalan Desa Sundawenang Tasikmalaya Terputus

Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

Baca Juga: Itu Salahnya Pemerintah, Megawati Soekarnoputri: Lho, Enak Saja!

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler