Abu Janda Dilaporkan Atas Kasus SARA Terhadap Natalius Pigai, Ini Penjelasan Wakasatkornas Banser Hasan Basri

31 Januari 2021, 14:42 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri. /instagram/permadiaktivis/

GALAMEDIA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) beberapa waktu lalu melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Terkait hal itu, Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menghormati proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa SARA yang dilakukan Permadi Arya atau lebih dikenal dengan sebutan Abu Janda.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Depok Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Kondisinya

Banser juga berharap kasus tersebut bisa cepat selesai serta menghasilkan keputusan seadil-adilnya.

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021 mengatakan, semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang tengah bekerja menyelesaikan kasus tersebut.

Dia menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis 28 Januari 2021 adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

Baca Juga: Heboh di Media Sosial, Pembakar Bendera Merah Putih Diduga Dilakukan WNI yang Tinggal di Malaysia

Dituturkan Hasan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Namun menjadi kader atau anggota Banser, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tetapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

Baca Juga: Jarang Disadari, Ini Gelaja Seseorang Mengidap Kanker Serviks

Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” kata Hasan seperti dilansirkan antara.

Permadi sudah lama aktif di media sosial twitter dengan akun @permadiaktivis1. Pernyataan Permadi Arya yang diduga bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai pada 2 Januari 2021 juga dinilai murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

Baca Juga: Cahyaniryn Sabet Popular Creator of The Year di TikTok Awards Indonesia 2020

"Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," ujar Hasan.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler