JK Bertanya dan Presiden Menjawab, Ini Cara Mengkritik Agar Tidak Dipolisikan Berdasarkan Undang-Undang  

14 Februari 2021, 15:46 WIB
Presiden Joko Widodo. /Setpres RI

GALAMEDIA - Presiden Republik Indonesia, Jokowidodo sesuai dengan sumpah beliau pada periode ke 2 di depan MPR, selalu tegak lurus dengan uud 1945 dan peraturan perundang undangan. 

Terkait dengan pertanyaan bapak Jusuf Kala (JK), tentang bagaimana cara mengkritik agar tidak dipolisikan. 

Melalui postingan Instagram @fajroelrachman Juru Bicara Kepresidenan, Fajroel Rachman hari minggu dini hari, tanggal 14 Februari 2021. Presiden menyampaikan peraturan mengkritik berdasarkan Undang Undang 1945. 

Baca Juga: Pemprov Jabar Gelontorkan Rp35,35 Miliar Untuk Perbaiki Rutilahu di Sumedang

Apabila masyarakat ingin mengkritik perlu membaca dan mempelajari:

 1 . UUD 1945 pasal 28 3 ayat 3 setiap orang berhak atas kebebasan beraserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

2. Pasal 28 C. Dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan uu dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan, atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, kemanan dan ketertiban umum, dalam suatu masyarakat demokratis. 

Baca Juga: Libur Imlek, Wisatawan Luar Jabar yang Datang ke Pangandaran Tidak Bawa Rapid Antigen Diputarbalikan

Kemudian jika anda ingin mengkritik melalui media digital. Maka perlu membaca dan menyimak UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Perhatikan baik baik ketentuan pidana pasal 45 ayat 1, tentang muatan yang melanggar kesusilaan.

Ayat 2 tentang muatan perjudian, ayat  3 muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, ayat 4 pemerasan dan atau pengancaman. 

Baca Juga: Spesial Valentine : Resep Rainbow Cake Untuk Mengisi Hari Valentine Mu

Lalu pada Pasal 45 A ayat 1, tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yg merugikan konsumen. 

Ayat 2 tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau eprmusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu atas sara, suku, agama, ras, dan antar golongan. 

Lalu pasal 45 B, tentang ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi. 

Baca Juga: Terbaru Pasca Gempa Jepang, Warga Alami Krisis Air dan Kereta Shinkansen Tertunda

Jika ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa, baca dan simak baik baik UU no. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum yang sebelumnya dilarang di masa pemerintahan orde baru. 

Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang undangan pasti tidak akan ada masalah.

Kewajiban pemerintah adalah melindungi, memenuhi, dan menghormati hak konstitusional, setiap warga negara Indonesia yang merupakan hak asasi manusia tanpa kecuali.

Baca Juga: Gratis Tes Anti Gen dan Rapid di Pos Lantas Tangguh Polres Tasikmalaya

Presiden Joko Widodo tegak lurus dengan konstitusi UUD 1945 dan demokrasi konstitusional sesuai amanat Reformasi 1998.

Yang berlaku hingga hari ini. Dengan demikian sekali lagi kami mengatakan presiden joko widodo tegak lurus dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang undangan yang berlaku. ***

 



Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler