Nilai Barang Gratifikasi yang Diterima Presiden Jokowi dari Raja Salman Senilai Rp 8,7 Miliar

16 Februari 2021, 08:23 WIB
Arsip Foto. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Raja Salman saat melakukan pertemuan bilateral di Istana Al-Qasr Al-Khas, Arab Saudi, Minggu 14 April 2019.* /Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden/

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima sebanyak 12 barang gratifikasi dari Raja Salman bin Abdulazis al-Saud senilai Rp 8,7 miliar.

Barang tersebut diterima Jokowi saat mengunjungi Arab Saudi pada 15 Mei 2019. Seluruh barang tersebut sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan disimpan di museum.

Baca Juga: Makam Firaun Tutankhamun Ditemukan, Lengkap dengan Tumpukan Harta Karun pada 16 Februari 1923

KPK mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan 12 barang gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Sekretariat Presiden.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyatakan, barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019.

Baca Juga: Ajinomoto Buka Lowongan Kerja Terbaru: Ada Posisi IT, Marketing Hingga Akunting

"Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara," ungkap Ipi di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Ia menerangkan, atas alasan keamanan, barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Sekretariat Presiden.

Hal itu berlansung selama KPK dan tim "appraisal" melakukan penilaian atas barang-barang tersebut yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa, dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN.

Baca Juga: Terima Tawaran Oprah, Baru Sehari Umumkan Kehamilan Meghan Markle dan Pangeran Harry Khianati Kepercayaan Ratu

Ipi juga menuturkan, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Sekretariat Negara sebagai satuan kerja (satker) akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas 12 barang tersebut.

"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp 108 miliar," ungkapnya.

Adapun 12 barang tersebut, yaitu satu lukisan bergambar Ka'bah, satu kalung dengan taksiran emas 18 karat, dan satu gelang dengan taksiran emas 18 karat.

Baca Juga: Rangkuman Hasil, Klasemen, dan Top Skor Liga Italia Pekan ke-22

Kemudian satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat, satu cincin dengan taksiran emas 18 karat, satu jam tangan Bovet AIEB001, serta satu cincin bermata blue saphire 12,46 karat.

Selanjutnya, cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat, satu pulpen berhias berlian 17,57 karat, tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire), dua minyak wangi, dan satu set Alquran.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler