Parpol Koalisi Kompak Tolak Revisi UU Pemilu, Mohamad Muraz: Pemilu 2024 Bisa Lebih Parah dari 2019

16 Februari 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi Pemil. /PRFM

GALAMEDIA – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz menilai pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung lebih parah daripada Pemilu 2019.

Dilansir Galamedia dari akun Twitter Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat, @FPD_DPR, 16 Februari 2021, Muraz menunjukan sebuah data terkait jumlah petugas KPPS yang sakit hingga meninggal dunia dalam Pemilu 2019.

Data tersebut menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 800 petugas KPPS meninggal dunia dan 5.000 orang jatuh sakit dalam Pemilu 2019.

Baca Juga: Prospek Lulusan Mendapat Pekerjaan Meningkat, Google Indonesia Luncurkan Program Pendidikan Bangkit 2021

Muraz memprediksi jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2024 akan jauh lebih banyak daripada Pemilu 2019.

"Lebih dari 800 Petugas KPPS gugur dan lebih dari 5000 orang jatuh sakit dalam Pemilu 2019 lalu. Jumlah petugas yang gugur pada Pemilu 2024 nanti bisa lebih parah dibanding pemilu 2019, jika Pemilu dipaksakan serentak di 2024," tutur Muraz.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan rapat paripurna penutupan Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) digelar pada 10 Februari 2021.

Namun pada sidang ini, DPR belum memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Undang-Undang (UU) Prioritas Nasional 2021 karena masih terhalang dengan UU Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga: Besok, Rabu 17 Februari 2021, Lansia dan Petugas Publik Mulai Divaksin Covid-19

Menanggapi hal tersebut, semua partai politik (parpol) yang mendukung pemerintah di DPR resmi bersepakat untuk melanjutkan diskusi terkait revisi UU Pemilu.

Dari kesepakatan tersebut, Pimpinan DPR resmi menambahkan UU Pemilu ke dalam daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021.

Salah satu hal penting dalam revisi UU Pemilu adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dinormalisasi pada 2022 dan 2023.

Belakangan, sikap mereka berubah dan mereka pun resmi dengan suara bulat untuk menolak diskusi terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Namun, masih terdapat dua parpol yang ingin UU tersebut direvisi, yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: Sinopsis Episode 2 Drama Korea Oh My Ghost di NET TV: Apa yang Membuat Bong-Sun Menjadi Agresif?

Menanggapi hal tersebut, Muraz menilai jika parpol-parpol tersebut tidak konsisten dengan komitmen mereka untuk merevisi UU Pemilu.

Kemudian Muraz memberi saran agar UU ini sebaiknya ditinjau kembali.

Selain itu, dia juga meminta agar Pilkada dilaksanakan secara terpisah dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Yang ngetuk palu Prolegnas siapa? Kok sekarang mereka pada menolak? Ada apa? RUU Pemilu ini sebaiknya ditinjau kembali. Pilkada sebaiknya tetap terpisah dengan Pilpres dan Pileg....," ujar Muraz yang dikutip Galamedia dari Akun Twitter Partai Demokrat, @Pdemokrat, 12 Februari 2021.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler