GALAMEDIA – Pelaksanaan rapat paripurna penutupan Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 digelar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 10 Februari 2021 lalu.
Namun pada sidang ini, DPR belum memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Undang-Undang (UU) Prioritas Nasional 2021 karena masih terhalang dengan UU Pemilihan Umum (Pemilu).
Menanggapi hal tersebut, semua partai politik (parpol) yang mendukung pemerintah di DPR resmi bersepakat untuk melanjutkan diskusi terkait revisi UU Pemilu.
Dari kesepakatan tersebut, Pimpinan DPR resmi menambahkan UU Pemilu ke dalam daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021.
Salah satu hal penting dalam revisi UU Pemilu adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dinormalisasi pada 2022 dan 2023.
Namun belakangan ini, sikap mereka berubah dan mereka pun resmi dengan suara bulat untuk menolak diskusi terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Namun, masih terdapat dua parpol yang ingin UU tersebut direvisi, yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen, Toyota New Agya di Bawah Rp100 Juta, Avanza Hanya Rp130 Jutaan