Kabar Gembira, Pembuatan SIM dan Perpanjangannya Bagi Masyarakat, Pelajar hingga Mahasiswa Digratiskan

19 Februari 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi SIM. /PRFM News

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo baru saja meresmikan aturan baru yaitu PP No 76 Tahun 2020 pada Desember 2020 lalu.

PP No 76 Tahun 2020 sendiri berisikan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan adanya aturan tersebut, maka dalam hal ini Presiden Jokowi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis serta perpanjangannya.

Baca Juga: Ridwan Kamil X Dayana: Lawan Peredaran Narkoba di Jabar dengan Hal yang Bermanfaat dan Produktif

Hanya saja tidak semua masyarakat Indonesia bisa memperoleh SIM gratis ini.

Terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan mendapatkan perpanjangan dan SIM gratis dari Presiden Jokowi.

Golongan tersebut yaitu penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

Baca Juga: Isu SBY dan Megawati Kembali Mencuat, Politisi Partai Demokrat 'Tampar Keras' Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

SIM gratis juga akan diberikan pada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

PNBP tersebut antara lain :

Baca Juga: Kisah Sedih Perjalanan Hidup Kurama dalam Anime Naruto dan Boruto, Monster yang Dianggap Jahat

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

Baca Juga: Kisah Sedih Perjalanan Hidup Kurama dalam Anime Naruto dan Boruto, Monster yang Dianggap Jahat
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: Tinju Dunia, Berchelt Hadapi Valdez untuk Pertahankan Sabuk Juara Kelas Bulu Super

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler