Aturan PPnBM 0 Persen Mobil Baru Sedang Tahap Finalisasi, Menkeu: Berharap Meningkatkan Permintaan Kendaraan

24 Februari 2021, 15:04 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati: "jangan manja" kepada PNS yang meminta fasilitas laptop dari anggaran belanja negara. /

GALAMEDIA – Seperti diketahui, pada pekan kedua Februari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengumumkan pemberian kelonggaran pajak bagi mobil baru yang berlaku bulan depan.

Bentuk kelonggaran tersebut, yakni insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan ini menurutnya berlaku sembilan bulan hingga November. Relaksasi PPnBM akan diberikan secara bertahap, dimulai dari pembebasan penuh sampai menjadi 0 persen pada Maret-Mei.

Namun, Sri Mulyani menjelaskan relaksasi PPnBM diberikan sampai Desember.

Hal itu menjadikan masa berlakunya sama dengan kebijakan pendamping yakni Down Payment (DP atau Uang Muka) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor dalam kondisi baru.

Banyaknya, yakni 100 persen PPnBM ditanggung pemerintah pada triwulan pertama yaitu Maret, April, Mei.

Baca Juga: Wajid Dicoba, Ini 7 Bahan Skincare untuk Mencerahkan hingga Anti Penuaan bagi Kulit

Kemudian pada Juni, Juli, Agustus turunnya 50 persen. Empat bulan terakhir hingga Desember insentif diturunkan lagi menjadi hanya 25 persen.

Regulasi yang mengatur relaksasi pajak mobil baru mulai Maret 2021 saat ini sudah dalam tahap finalisasi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menyatakan payung hukum relaksasi pajak mobil baru segera terbit.

Saat ini, aturan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut sedang difinalisasi.

“Itu (finalisasi) berarti harmonisasi dan kemudian kami akan keluarkan. Seperti yang ditegaskan dalam pengumuman Pak Menko Bidang Perekonomian maupun kami, kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2021,” ucap dia sebagaimana dilansir Galamedia dalam konferensi pers ‘APBN Kita’ pada Selasa 23 Februari 2021 yang disiarkan lewat akun YouTube resmi Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Ungkap Tes DNA Reyna Hingga Orang Tua Nino Marah ke Elsa, Sinopsis dan Trailer Ikatan Cinta 24 Februari 2021

Sri Mulyani juga berharap dengan kebijakan ini, akan meningkatkan industri otomotif dalam mendorong perekonomian di Indonesia.

“Kami berharap masyarakat tentu merespons. Saya tahu ini diharapkan akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor dan ini akan mendorong industri otomotif di Indonesia yang rantai suplainya cukup penting dalam perekonomian kita,” ucap Sri Mulyani.

Sebagai informasi, relaksasi PPnBM tidak diberikan kepada semua mobil baru. Hanya kendaraan di kategori tertentu yang kelak mendapatkannya.

Pemerintah hanya memberikannya untuk kendaraan bermesin 1.500 cc ke bawah yang diproduksi lokal dengan komponen lokal minimal 70 persen.

Baca Juga: Spoiler Film Live Action Tom and Jerry, Mulai Rilis di Indonesia Maret Mendatang

Adapun jenisnya ialah sedan plus kendaraan- kendaraan berpenggerak dua roda empat.***

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler