KKP Tangkap 3 Kapal Pelaku Pelanggaran di Teluk Tolo, Direktur PSDKP: Peringatan Bagi Pelaku Usaha

1 Maret 2021, 12:39 WIB
Penangkapan 3 Kapal Pelaku Pelanggaran di Teluk Tolo. /dokumentasi kkp.go.id/

GALAMEDIA – Dalam upaya penertiban terhadap kapal-kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan operasional penangkapan ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan pengamanan di beberapa titik perairan.

Dikutip Galamedia melalui laman resmi KKP.go.id pada 1 Maret 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen PSDKP melakukan pengamanan pada 3 kapal ikan yang berlayar tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo pada Jumat 26 Februari 2021.

Upaya penertiban ini sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono yang mendorong agar pengelolaan perikanan memperhatikan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Dapatkan Bansos Maret 2021 di dtks.kemensos.go.id, Simak Cara Daftar DTKS

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kami, ketiga kapal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, melalui siaran persnya.

Antam memberi peringatan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu agar pengelolaan perikanan dapat dilaksanakan dengan baik secara ekologi, sosial maupun ekonomi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 1 Maret 2021, BMKG: Berpotensi Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang

“Kami mengimbau agar ketentuan yang terkait dengan kewajiban dokumen kapal perikanan maupun operasional penangkapan ikan dipatuhi”, tegas Antam.

Pengawasan di Teluk Tolo dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 05 dan mengamankan tiga kapal ikan yang melanggar.

Ketiga kapal perikanan tersebut adalah KM. Kemitraan Daerah Tertinggal 01 (37 GT), KM. Tomini Sejahtera (20 GT) dan KM. Inka Mina 742 (34 GT). Saat ini ketiga kapal tersebut sedang di ad hoc ke Pelabuhan Bungku, Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Sama-sama Isolasi Mandiri Akibat Covid-19, Bocah 11 Tahun Temukan Ayah Ibunya Telah Jadi Mayat di Tempat Tidur

Karena masih tingginya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal ikan berbendera Indonesia, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah peningkatan kepatuhan pelaku usaha perikanan.

Ipunk juga menyampaikan upaya penyadartahuan dan sosialisasi terus dilakukan oleh KKP, selain itu kemudahan dalam perizinan juga telah diberikanan, dia meminta agar pelaku usaha kooperatif.

“Kami sudah lakukan langkah preventif, apabila pelanggaran terus terjadi kami akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tegas Ipunk.

Baca Juga: The Crown Berjaya, Perankan Putri Diana dan Pangeran Charles Golden Globes Milik Emma Corrin & Josh O'Connor

Ditjen PSDKP-KKP selama tahun 2021 ini telah menangkap 24 kapal perikanan yang terdiri dari 7 kapal asing berbendera Malaysia dan 17 kapal ikan berbendera Indonesia.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler