Dewi Tanjung Sentil Kelakuan Oknum Satpol PP Bogor: Mau Jadi Apa Negara, Aparatnya Tukang Palak

1 Maret 2021, 18:23 WIB
Politikus PDIP Dewi Tanjung//* /Twitter/@DTanjung15

GALAMEDIA – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewi Tanjung meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah untuk segera menindak anak buahnya.

Dewi menuding jika oknum Satpol PP Kabupaten Bogor telah menggelar pungutan liar kepada para pedagang.

Menurutnya, pungutan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan momen Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang dilaksanakan di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: 12 Orang Tersangka Teroris Siapkan Aksi Serangan Melalui Senjata Api, Tajam maupun Bom Rakitan

"Siapa kepala Satpol PP kab Bogor kasih tau anak buahmu . Jangan suka minta uang sama pengusaha kecil alasan PSBB," tulis Dewi Tanjung yang dilansir Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @DTanjung15, 1 Maret 2021.

Dewi mengungkapkan jika pungutan tersebut berawal dari proses penyegelan tempat usaha para pedagang tersebut.

Jika tempatnya tidak mau disegel, maka para pedagang tersebut dituntut harus memberikan uang sebesar sepuluh juta rupiah kepada oknum Satpol PP tersebut.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari ini, Simak 21 Jenis Mobil yang Dapat Intensif PPnBM 0 Persen

Baca Juga: Persib Latihan Lagi, Pemain Naturalisasi Kelahiran Nigeria Ini Ungkap Perasaannya

"Tempat usaha orang disegel endingnya minta uang Rp 10 juta. Jangan suka memanfaatkan jabatan & baju dinas untuk memeras rakyat kecil," ujarnya.

"Mau jadi apa negara ini aparatnya tukang palak," pungkasnya.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menerapkan PSBB dari 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

PPSB ini dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di tingkat desa dengan melibatkan TNI, Polri, tokoh agama, dan relawan lainnya.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Tersangka KPK Pernah Raih Bung Hatta Anti Korupsi Award, Ini Beber Henry Subiakto

Kebijakan ini telah diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor No. 443/141/Kpts/Per-UU/2021.

Dalam Kepbub ini terdapat sembilan poin penting yaitu:

1. Penerapan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH),
2. Kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung secara daring,
3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, dan kebutuhan pokok lainnya tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan,


4. Kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas,
5. Jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB,
6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan,
7. Tempat ibadah hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas,
8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, dan
9. Transportasi umum hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler