Gandeng Mantan Wakil Ketua KPK, Partai Demokrat AHY Laporkan 10 Orang Terkait KLB Demokrat Sumut ke PN Jakpus

12 Maret 2021, 14:55 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) //Instagram/@agusyudhoyono

GALAMEDIA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat resmi melaporkan sebanyak 10 orang terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara 5 Maret yang lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun dasar pelaporan itu karena diduga telah melanggar UU Partai Politik sekaligus Anggaran dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Herzaky Mahendra Putra selaku Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat mengatakan bahwa tergugat telah melanggar AD/ART sebagai dasar hukum tertinggi partai serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) juga Pasal 1 UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Maret 2021: Tangis Andin Pecah, Mengetahui Reyna Anak Kandungnya

"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya pasal 26, bahwa kader kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," demikian kata Herzaky pada Jumat, 12 Maret 2021 dilansir dari Antara.

Herzaky mengatakan ada sebanyak 10 orang tergugat yang berkaitan dengan gelaran KLB di Sibolangit beberapa waktu yang lalu.

Kendati demikian, Herzaky belum membeberkan siapa saja dari 10 orang yang digugat tersebut.

Baca Juga: Soroti Kudeta Myanmar, Fadli Zon: Saya Mengutuk Aksi Brutal Rezim Militer Myanmar

Sementara itu, yang menjadi perhatian adalah keterlibatan Mantan Wakil Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga aktivis anti korupsi Bambang Widjojanto yang menjadi bagian dari tim kuasa hukum Partai Demokrat.

Bambang Widjojanto mengatakan bahwa langkah hukum yang kini diambil merupakan salah satu langkah mempertahankan demokrasi.

"Kami ingin menggunakan hukum, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan demokrasi dan demokratisasi," ujar Bambang yang juga hadir mendampingi Herzaky dalam laporan itu.

Baca Juga: Kemenkumham Buka Formasi CPNS 2021 Bagi Lulusan SMA jadi Sipir, Segini Gaji yang Nanti Diterima

Dalam kesempatan yang sama, saat ditanya apakah ada kemungkinan laporan juga akan dilayangkan ke kepolisian, Bambang yang juga pernah menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum pada gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) membela Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ini meminta agar publik menunggu.

"Kita tunggu saja nanti," ujar dia.

Untuk diketahui, DPP Partai Demokrat menunjuk sebanyak 13 orang tim kuasa hukum diantaranya Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz. Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler