Ancaman Laporkan AHY ke Polisi Jadi Bahan Tertawaan, Jhoni Allen Disarankan Jujur ke Moeldoko

- 11 Maret 2021, 21:51 WIB
Situasi KLB Demokrat di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum, Jumat, 5 Maret 2021.
Situasi KLB Demokrat di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum, Jumat, 5 Maret 2021. /Foto: Antara Foto/Endi Ahmad/


GALAMEDIA - Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun menyatakan bakal melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke polisi terkait AD ART Partai Demokrat.

Ancaman kubu Moeldoko tersebut justru membuat para petinggi Partai Demokrat merasa kasihan. Pernyataan Jhoni Allen tersebut malah jadi bahan tertawaan.

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menilai kubu Moeldoko tak paham tata usaha negara dan aturan main partai.

"Harusnya mereka melaporkan SK Menkumham. Tapi masa sanggahnya 3 bulan sudah lewat. Karena yang mengesahkan AD/ART ke dalam lembaran negara adalah Menkumham," kata Andi Arief kepada wartawan, Kamis 11 Maret 2021.

Baca Juga: Termasuk Ikatan Cinta, Ini 7 Sinetron yang Pernah Fenomenal pada Masanya

"Tanyakan sama Jhoni Allen ngeti enggak tata usaha negara dan sistem kepartaian. Saya betul-betul lucu membacanya," lanjutnya.

Ia pun mengaku kasihan terhadap Jhoni Allen Marbun Cs yang berada di gerbong Moeldoko. Soalnya hasil kudeta mereka tak bisa didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Saya kasihan Jhoni Allen dan kawan-kawan sampai saat ini dan seterusnya tidak bisa mendaftarkan pengurus dan AD/ART hasil kudeta ke Kemenkumham. Mereka tidak bisa mendaftar karena salah memahami organisasi," ujarnya.

Baca Juga: Jhoni Allen Sebut 200 DPC Dipecat AHY, Partai Demokrat: Bohong, Itu Fitnah Sangat Keterlaluan!

Aktivis 1998 ini menyebut sejumlah kesulitan dihadapi kubu Moeldoko yang hendak mendaftarkan hasil KLB Demokrat ke Kemenkumham.

Jhoni Allen, kata Andi Arief, disarankan jujur kepada Moeldoko soal kesulitan pendaftaran ke Kemenkumham ini.

"Mereka pihak luar partai atau eksternal yang diwakili Moeldoko tidak bisa mendapatkan hak akses pendaftaran di Kemenkumham karena syaratnya mendapat surat dari mahkamah partai bahwa tidak bermasalah."

"Mereka kesulitan karena yang bisa meminta ke mahkamah partai hanyalah kader dan kader yang tidak bermasalah."

"Moeldoko bukan kader dan Jhoni Allen dkk bermasalah dengan partai. Mereka harus menjelaskan secara jujur kepada Pak Moeldoko agar tingkat rasa malu di masyarakat berkurang," imbuhnya.

Baca Juga: Istana Buckingham Panas, Abaikan Perintah Ratu Pangeran Wiliam Balas Klaim Menyakitkan Meghan Markle dan Harry

Kubu Moeldoko sebelumnya terus melempar serangan. Mereka menuding AHY mengubah mukadimah AD/ART Partai Demokrat 2001.

Sehubungan hal itu, mereka mengancam bakal melaporkan AHY ke polisi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x