Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Wakil Ketua MPR: Tidak Perlu Saling Curiga

15 Maret 2021, 17:55 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Jazilul Fawaid. /Instagram.com/@jazilulfawaid_real

GALAMEDIA - Beredar kabar mengenai isu amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, terkait perubahan aturan masa jabatan presiden sampai tiga periode.

Isu yang menggegerkan masyarakat Indonesia tersebut, mendorong Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazilul Fawaid untuk angkat bicara.

Dilansir Galamedia dari Antara pada Senin, 15 Maret 2021, berikut adalah pernyataan Jazilul menanggapi isu amandemen UUD 1945 tersebut.

Baca Juga: Nama Anies Baswedan Tiba-Tiba Disebut dan Akan Dipanggil KPK, Ada Apa?

Jazilul menghimbau masyarakat untuk tidak terbawa isu negatif terkait amandemen UUD 1945, karena secara resmi sampai saat ini MPR belum menerima usulan tersebut.

Menurutnya Amandemen terhadap suatu UU merupakan sesuatu yang diperbolehkan.

Sebagai salah satu contohnya amandemen pernah dilakukan pada saat Amien Rais menjabat sebagai ketua MPR.

"Tidak perlu saling curiga, amandemen bukanlah sesuatu yang dilarang. MPR pada masa Pak Amien Rais melakukan amandemen juga," kata Jazilul kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 15 Maret 2021.

Jazilul juga menanggapi pernyataan dari eks ketua MPR RI Periode 1999-2004 Amien Rais yang mengatakan, bahwa ada upaya membentuk opini publik dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengubah ketentuan UUD 1945, sehingga ketentuan masa jabatan presiden dapat dirubah menjadi tiga periode.

Baca Juga: Jubir Presiden Tolak Isu Jokowi 3 Periode, Netizen: Biasanya Siang Tahu, Malamnya Tempe Panjul

Menurut Jazilul pernyataan Amien Rais itu merupakan isu yang masih bersifat sebatas wacana dari publik.

"Secara resmi belum ada yang mengusulkan ke MPR RI. (Isu itu, red) masih sebatas wacana di publik. Silahkan saja berwacana dan atau mengusulkan amandemen UUD. Itu sah saja," kata Jazilul.

Lantas ia menjelaskan, bahwa MPR RI akan terbuka terhadap setiap usulan amandemen UUD 1945, selama usulan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Walaupun demikian, Jazilul mengatakan bukan perkara yang mudah untu melakukan suatu perubahan, terhadap ketentuan UUD 1945.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Targetkan Rp 10 Miliar Dari Retribusi Parkir Berlangganan

Diperlukan kehendak dengan dasar yang kuat dari rakyat, serta pendapat fraksi-fraksi MPR dan DPD (Dewan Perwakilan Rakyat).

"Perlu kehendak kuat dari rakyat, yang tercermin dalam usulan dan pendapat fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD (Dewan Perwakilan Daerah, red)" terang Jazilul.

Sebagai informasi tambahan, perubahan terhadap ketentuan UUD 1945 hanya dapat dilakukan lewat amandemen, serta harus ada usulan secara formal dan tertulis yang diajukan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler