Anak Buah Juliari Beri Uang ke Oknum Kader PDIP, Abdullah Rasyid: Batalkan Pilkada Terpapar Korupsi Bansos!

16 Maret 2021, 16:04 WIB
Dokumentasi bekas Menteri Sosial, Juliari P Batubara, bersiap diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 5 Maret 2021. /Antara Foto/ Reno Esnir/

GALAMEDIA – Harry Van Sidabukke dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Mereka berdua didakwa karena telah memberikan suap kepada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Berdasarkan keterangannya di pengadilan, Adi mengaku bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada oknum kader PDIP Kendal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Perhubungan DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid mengaku geram dengan apa yang telah menimpa pada oknum kader tersebut.

Baca Juga: Gunung Agung di Bali Meletus Cukup Dashyat, Tewaskan 1.148 Orang dan Lukai Ratusan Warga pada 16 Maret 1963

Oleh karena itu, Abdullah Rasyid meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat oknum kader tersebut.

Selain itu, Abdullah Rasyid juga meminta kepada KPU untuk membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang terpapar dengan kasus tindak pidana korupsi. Hal tersebut ditujukan untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Banyak Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi, Ini yang Dikatakan Firli Bahuri pada Gubernur dan Jajarannya

"Batalkan pilkada terpapar korupsi bansos! @KPK_RI @KPU_ID #SelamatkanDemokrasi," tulis Abdullah Rasyid yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @abdullah_rasy, 16 Maret 2021.

Sebelumnya, Tim teknis eks Mensos Juliari Batubara, Kukuh Aribowo mengungkapkan bahwa dirinya pernah menitipkan sejumlah uang kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Ahmad Suyuti.

Baca Juga: Didorong Berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Jimly Asshiddiqie: Jokowi Tak Bisa 3 Periode

Menurutnya, uang tersebut diberikan dalam bentuk dolar Singapura. Jika diubah ke dalam bentuk rupiah, uang tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 500 juta.

Pemberian uang tersebut dilakukan ketika acara pembagian bansos beras dari gudang Bulog Kendal di Hotel Grand Candi, Kota Semarang.

Kemudian uang tersebut diserahkan langsung oleh Kukuh. Dari sinilah, Kukuh juga merasa aneh dengan Juliari Batubara yang tidak ingin menyerahkan uang tersebut langsung ke Ahmad Suyuti.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjadi saksi untuk 2 orang terdakwa yaitu Harry Van Sidabukke dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono.

Baca Juga: Puluhan Paket Narkoba Hendak Diselundupkan, Rutan Kebonwaru Perketat Pengamanan

Harry sendiri didakwa setelah terbukti memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari Batubara.

Pernyataan tersebut tentu memperkuat keterangan mantan pelaksana tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono yang menyebut bahwa dirinya telah memberi uang kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.

Berdasarkan keterangan dari Adi, uang tersebut diperoleh dari pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler